BPJS Ketenagakerjaan Bantah Tudingan Wakil Ketua DPRD Sibolga

Sibolga1128 Dilihat

SIBOLGA NEWS – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Boy Tobing menanggapi bahwa tudingan Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori terkait anggaran menurun dan komunikasi dengan Pemerintah Sibolga yang buruk, serta kinerjanya sangat lamban itu tidak benar.

“Sampai saat ini komunikasi kami antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah serta DPRD Kota Sibolga sejauh ini sangat baik, bahkan kami juga didukung salah satunya di penambahan anggaran,” ucap Boy saat dikonfirmasi News24jam.com diruangan kerjanya, pada Kamis (20/7/2023).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Boy Tobing saat dikonfirmasi diruagan kerjanya.

Boy juga menjelaskan bahwa kinerja pihaknya selama ini sangat berprestasi di Skala Nasional dalam pertandingan antar Cabang dengan meraih juara dua di Skala Nasional tersebut. Kemudian berdasarkan dari data kinerja pihaknya, dirinya mengaku meningkat dari tahun sebelumnya bukan menurun.

Pasalnya, pada tahun 2022, Pekerja Rentan sebanyak 5000 orang, iuran sebesar Rp 1,8 miliar, tambahan Pekerja Rentan 2000 orang Rp 33.600, Tenaga Harian Lepas (THL) 2000 orang Rp 403.200, Nelayan 2000 orang Rp 403.200, dan DPRD 20 orang Rp 191 juta, dengan total keseluruhan 11.020 orang Rp 2,39 miliar.

Sementara, di tahun 2023, pekerja rentan 5000 orang, iuran sebesar Rp 1,8 miliar, tambahan pekerja rentan 2000 orang Rp 403.200, Tenaga Harian Lepas (THL) 2800 orang Rp 564.480, Nelayan 2000 orang Rp 403.200, DPRD 20 orang Rp 488.157, total 11.820 orang Rp 2,867 miliar,” terangnya.

“Tahun 2022 itu sebanyak 11.020 orang, jumlah dengan total iuran sebesar Rp 2,39 miliar  sementara kalau tahun 2023 itu sebanyak 11.820 orang dengan total iuran Rp 2,867  kan ada penambahan kuota sebanyak 800 orang. Artinya kan disitu meningkat dari tahun 2022 ke 2023,” sebutnya.

Saat ditanya mengenai prosedur pengajuan klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sangat rumit, Boy langsung menyangkal bahwa terkait masalah prosedur pengajuan klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu sangat mudah kecuali data peserta tersebut belum lengkap.

“Untuk prosedur pengajuan klaim kematian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan paling lama itu sekitar 1 minggu, sementara untuk kecelakaan kerja itu masih butuh proses waktu karena, itu harus pengecekan lapangan atau survey, kemudian meminta penetapan dari pegawai pengawas, nah itu yang membutuhkan waktu, soalnya ada lintas bidang yang harus kami kordinasikan untuk kasus kecelakaan kerja tersebut,” jelasnya. (rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *