TAPTENG NEWS – Diduga selewengkan bantuan alat pertanian jenis semprot elektronik yang berasal dari anggaran Dana Desa, Oknum Kepala Desa (Kades) Teluk Roban, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, Sumatera Utara.
“Oknum Kepala Desa Teluk Roban ini dilaporkan ke Kejari Sibolga terkait dugaan penyelewengan bantuan alat pertanian berupa semprot elektronik sebanyak lebih kurang 179 unit yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun 2021 yang sampai saat ini belum dibagikan kepada masyarakat,” ucap Arpan Purba beserta Adi Warman selaku Tokoh Pemuda Desa Teluk Roban, pada Selasa (12/9/2023).
Pasalnya kata Arpan, pada tahun 2020 yang lalu sejumlah tokoh serta perangkat desa dan masyarakat melaksanakan musyawarah RKPDES, yang bertujuan untuk pengusulan bantuan alat pertanian berupa semprot yang dianggarkan dari Dana Desa tahun 2021.
Kemudian, dari hasil musyawarah menyatakan bahwa anggaran Dana Desa tahun 2021 nantinya sah diperuntukkan untuk pembelian semprot tersebut. Maka hasilnya dituangkan dalam Rencana Anggara Biaya (RAB).
Oleh sebab itu kata mereka, setiap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RAB Desa harus wajib dibelanjakan.
“Maka dari itu, kita berharap kepada penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan kami selaku Tokoh Pemuda yang notabene nya adalah warga Desa Teluk Roban. Serta berharap laporan kami ini menjadi perhatian serius bagi pihak pemerintah untuk perubahan yang lebih baik,” ungkapnya. (zul)