Ucok Berkicau, Pengedar Sabu di Tapian Nauli Ditangkap Polisi

Tapanuli Tengah2011 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 20.30 WIB

Setelah rekan pengedarnya berkicau, pelaku RP alias Ucok yang diamankan di Desa Raso. Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menangkap pengedar Narkoba jenis sabu di Jalan Aloban Bair, DesanAppolu, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng tepatnya di pinggir jalan, Selasa (31/10/2023) jam 20.30 Wib.

Adapun identitas pelaku HS (38) warga Panorusan Lingkungan I Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Naul, Kabupaten Tapteng

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menyampaikan bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah dompet berwarna biru dan 6 paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto Narkotika jenis Sabu seberat 1.82 gram.

AKP Juli Purwono juga menjelaskan bahwa penangkapan usai pengembangan dari rekanya RP alias ucok yang ditangkap sore hari di Desa Raso, pelaku HS ditangkap saat menunggu pembeli.

Ketika dilakukan penggeledahan badan di TKP ditemukan Barang bukti 1 buah dompet berwarna biru berisikan 6 paket narkotika jenis sabu – sabu dari kantong celana sebelah depan kiri.

“Saat diinterogasi petugas, pelaku HS mengakui paket sabu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki bernama NHn alias Tangkis (DPO) di saba bidang Poriaha julu Tapteng, pelaku NH ini adalah sumber yang sama dengan pelaku RP alias Ucok mendapatkan paket sabu,” terang Kasat Narkoba Polres Tapteng

Hasil tes urin pelaku HS Positif amphetain dan diboyong ke Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *