MEDAN NEWS – JAM 20.00 WIB
Warga disekitaran mengaku sudah sangat resah dengan keberadaan tempat hiburan malam Discotik New Zone yang berada Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera utara. Selasa (23/01/24).
Pasalnya, tempat hiburan tersebut diduga mempekerjakan atau menyediakan pelayan gadis dibawah umur dan disana juga ada peredaran obat – obat terlarang seperti pil ekstasi. Dugaan itu terbukti ketika awak media News24jam.com melakukan cek dan ricek dilokasi.
“Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, ditambah adanya bukti – bukti dari seorang masyarakat yang menyatakan tempat hiburan DJ. New Zone menyediakan pelayan dibawah umur dan peredaran obat – obatan terlarang. Untuk itu kami meminta kepada pihak Pemko Medan agar secepatnya menutup dan mencabut izin tempat hiburan itu,” ucapnya
Dia juga meminta, agar Aparat Penegak Hukum (APH) menjalankan fungsinya yang sebagaimana dikatakan untuk menjaga keamanan masyarakat
“Kami meminta kepada Pemko Medan untuk segera menutup tempat hiburan malam tersebut dan juga mencabut izinnya,” katanya warga yang disebut namanya. (Awi)