TAPTENG NEWS – JAM 17.00 WIB
Calon legislatif (Caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) Sahat Pane diduga melanggar aturan kampanye yang sudah di tetapkan penyelenggara pemilu.
Sahat beserta ketua PPS Desa Siantar CA, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapteng melakukan kampanye di salah satu rumah ibadah pada Minggu (4/2)
AB ketua PPS mengakui bahwa dirinya terjebak dan di jebak dalam situasi yang terjadi di salah satu rumah ibadah di desa Siantar CA saat awak media mengkonfirmasi melalui watshap,
“Benar Lae, tetapi saya masuk dalam jebakan ketua itu (Sahat Pane), awalnya kegiatan kami berjalan seperti biasanya karena kami semua yang hadir anggota CU, tetapi akhir-akhir acara menjadi masuk ranah kampanye beliau,” ujarnya sambil mengakui kesalahanya
Terpisah, Sahat Pane calon anggota legislatif (Caleg) DPRD provinsi Sumatra Utara daerah pemilihan 9, ketika di konfirmasi awak media melalui no telepon mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan credit union (CU) yang dilaksanakan di gereja dan diluar kegiatan ibadah
“Benar kegiatan tersebut kita lakukan di salah satu gereja, namun itu kegiatan CU, dan karena saya juga caleg ya sekalian saya sampaikan di akhir acara,” ujarnya
Ketika ditanya terkait adanya indikasi money politik dan pembagian kartu nama dirinya sebagai caleg, sahat mengatakan pembagian uang itu dari CU.
“Yang kita bagi itu untuk transportasi dari CU, kan acara nya edukasi CU yang kita buat di gereja,” ungkapnya. (Andes)