JAKARTA NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal permintaan harga gas ‘murah’ atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dari Kementerian Perindustrian. Seperti diketahui, HGBT ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU untuk 7 sektor industri di dalam negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menekankan jika HGBT dievaluasi harganya, maka jangan sampai membuat negara rugi karena harus menutup biaya produksi dari HGBT tersebut.
“Kalau itu harus kita evaluasi dengan baik karena pertama cadangan atau masih ada nggak penerimaan negara, kan kita ga bisa sampai negara minus, paling tidak harga HGBT turun sampai bagian negara itu minim atau tidak ada baru kita bisa turunkan. Kan kalau negara sampai negatif gak bisa,” ujarnya saat ditanya perihal permintaan Kemenperin terkait harga gas ‘murah’, saat ditemui di Kantor Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2/2024) yang dilansir dari cnbc Indonesia.
Adapun, dia memberikan tanggapan perihal Kementerian Perindustrian yang mengungkapkan HGBT perlu dievaluasi perpanjangan HGBT usai tahun 2024.
“Ya kita minta kepada Kemenperin untuk melakukan evaluasi, jadi kita sedang membuat Kepmen pedoman evaluasi Kepmen 134, itu prosesnya menyeluruh jadi tidak hanya outcome produktivitas naik apa nggak,” tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa HGBT harus bisa mendukung produksi industri yang termasuk dalam penerima HGBT.
“Kita berupaya HGBT tetap bisa mendukung tetapi secara tepat pada industri yang membutuhkan,” jelasnya.
Sebelumya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar penerima gas murah untuk industri ditambah. Saat ini, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBTU hanya terbatas pada 7 sektor.
“Kalau di kantor kami si no one left behind, semua kita usulkan. Karena pada dasarnya kenapa 7 itu strategi awalnya. Tapi pada dasarnya Kemenperin kan membina semua industri bukan cuma 7 sektor saja,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Untuk diketahui 7 sektor penerima harga gas murah antara lain industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Padahal menurut Agus ada 24 subsektor industri lain yang butuh gas murah.
Lebih lanjut, menurutnya suplai gas saat ini masih mencukupi untuk memberikan perlakuan yang sama ke seluruh Industri. Hanya memang dibutuhkan dorongan politik supaya hal ini bisa dilaksanakan.
“Maka kami usulkan seluruh industri yang butuh gas itu bisa menikmati kebijakan HGBT, dan sudah kita hitung kebutuhan nasional cuma 30% dari total output dari gas nasional. Sebetulnya bisa kalau ada political will,” ungkap Agus. (int)