LPA Pertanyakan Proses Hukum Kasus Pencabulan Siswi SD ke Polres Tapteng

Sibolga647 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sudarto Hutauruk, SH didampingi Sekretaris LPA Gio Marbun, S,Th,I dan Bendahara LPA Blasius Manalu, S,Pd, MSI mempertanyakan proses hukum kasus dugaan korban pencabulan seorang anak siswi kelas V SD yang terjadi pada bulan Desember 2023 yang lalu di Desa Teluk Roban, Kecamatan Sorkam, Tapteng.

Menurut Sudarto, penyelidikan kasus tersebut harusnya sudah selesai, lantaran pelaporan sudah dilakukan orang tua korban sejak 23 Desember 2023 yang lalu, namun sampai saat ini belum jelas penanganan kasusnya,” ucap Darto. Rabu (17/04/2024)

Maka dari itu, kita harus mempertanyakan kepada pihak PPA Polres Tapteng sudah sampai dimana penanganan kasus terhadap laporan yang sudah disampaikan pihak korban.

“Karena menurut keterangan keluarga korban bahwa pelakunya berinisial AS warga Teluk Roban sampai saat ini melarikan diri,” kata Sudarto

Informasi yang kami terima dari pihak korban kata Sudarto, kejadian bermula pada hari Jum’at 22 Desember 2023 sekira jam 20.30 Wib Ibu korban Nurfatimah Marbun menyuruh anaknya untuk mengambil nasi dari rumah terlapor AS yang berada di Teluk Roban, dimana jarak rumah si korban hanya bertetangga berseberangan jalan,” jelasnya

Informasi selanjutnya kata Sudarto, pihak korban atau pelapor telah menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan kepada kami dari pihak PPA Polres Tapteng, dan dilaporan tersebut sudah diterangkan pelapor semua kronologi kejadian.

Oleh sebab itu, kita meminta kepada pihak PPA Polres Tapteng agar secepatnya menindak lanjuti laporan itu, dan segera membuat upaya agar pelaku secepatnya tertangkap,” pungkasnya. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *