Kejaksaan Sibolga Beri Pemahaman Hukum Kepada Pemerintah Desa

Sibolga659 Dilihat

TAPTENG NEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintah se-kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam tata kelola pengelolaan Dana Desa tahun 2024 yang dilaksanakan di Via Hotel Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Kejaksaan Sibolga Beri Pemahaman Hukum Kepada Pemerintah Desa

“Penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang kami ambil adalah dengan mengedepankan upayap reventif atau pencegahan dengan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimatum remidium atau sarana terakhir,” ucap Kasipidsus Kejari Sibolga Jeferson Hutagaol, pada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Kejaksaan Sibolga Beri Pemahaman Hukum Kepada Pemerintah Desa

Jeferson mengatakan, tidak semua kesalahan dalam pengelolaan atau tata kelola keuangan desa di tahun 2024 ini disebabkan oleh adanya mens rea berupa kesengajaan untuk melakukan kejahatan.

Kejaksaan Sibolga Beri Pemahaman Hukum Kepada Pemerintah Desa

“Desa menempati posisi kunci sebagai pemerintah di garis depan dalam pembangunan. Dengan jumlah APBDesa termasuk Dana Desa yang cukup besar,” katanya.

Kejaksaan Sibolga Beri Pemahaman Hukum Kepada Pemerintah Desa

Dia juga menyebutkan, bahwa desa diharapakan mampu berinovasi untuk mengelola potensi desa dan Kawasan dengan melibatkan masyarakat setempat. Kapasitas pemerintah Desa serta kreatifitas dan inovasi dari pelaku pembangunan Desa akan menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan Desa.

Kejaksaan Sibolga Beri Pemahaman Hukum Kepada Pemerintah Desa

“Pembangunan desa membutuhkan dana yang sangat besar untuk membangun desa. Keuangan desa harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Maka dibutuhkan kesadaran hukum masyarakat desa untuk melawan dan memberantas korupsi tingkat lokal,” sebutnya.

Kejaksaan Sibolga Beri Pemahaman Hukum Kepada Pemerintah Desa

Kemudian pengelolaan keuangan desa khususnya pengeloalaan dana desa erat kaitannya dengan Keuangan Negara.

Kejaksaan Sibolga Beri Pemahaman Hukum Kepada Pemerintah Desa

Berkaitan dengan hal tersebut apabila terjadi Kerugian Negara maka Pejabat yang menyebabkan Kerugian Negara tersebut harus mengganti kerugian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kejaksaan Sibolga Beri Pemahaman Hukum Kepada Pemerintah Desa

Pihaknya juga meminta kepada seluruh Kepala Desa pada peningkatan kapasitas sasaran antara tata kelola pemerintahan desa terlaksana dengan baik, dan berkualitas. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *