SIBOLGA NEWS – JAM 20.00 WIB
Kasus pemblokiran rekening terhadap salah satu nasabah Bank Mandiri, dinilai tanpa alasan yang jelas. Hal ini disampaikan oleh Meylan Gultom kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Meylan, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran oleh Bank Mandiri sangat merugikan nasabah. Ia berencana melakukan tuntutan balik atas tindakan tersebut.
Meylan menjelaskan kalau dirinya saat itu mendatangi kantor Bank Mandiri SM Raja Medan untuk mempertanyakan terkait perihal pemblokiran rekening yang dilakukan secara sepihak tanpa ada konfirmasi kepada nasabah. Akan tetapi pihak Bank Mandiri mengatakan kepada saya untuk menanyakan dulu kepada pihak Bank Mandiri Sibolga, dengan alasan rekening yang saya miliki dibuka di Sibolga.
“Lalu saya coba pergi ke Bank Mandiri Sibolga untuk konfirmasi terkait hal rekening saya yang di blokir dan mempertanyakan kepada pihak bank kenapa rekening saya di blokir, akan tetapi pihak bank mandiri sibolga tidak mau memberi jawaban terkait siapa yang memblokir rekening saya tersebut,” katannya
Lalu kata Meylan, saya minta kepada pihak Bank Mandiri Sibolga untuk membuka pemblokiran rekening saya tersebut, agar saya bisa mencek uang yang ada direkening saya.
“Lalu pihak Bank Mandiri Sibolga mengatakan kalau rekening saya sudah dibuka, akan tetapi uang didalam rekening sudah tidak ada,” ucapnya
Lalu saya mempertanyakan terkait uang yang tidak ada direkening saya kepada pihak bank, mereka tidak ada memberi jawaban.
“Saya selaku nasabah merasa dirugikan atas kejadian ini, sebab pihak Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening saya tanpa alasan yang jelas,” ujarnya
Sepengetahuan saya, lanjut Meylan, bahwa pemblokiran rekening bisa dilakukan oleh bank dalam kasus perdata maupun pidana. Menurut Peraturan Bank Indonesia Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, pemblokiran rekening dapat dilakukan oleh dua pihak. Pertama, atas permohonan pribadi pemilik rekening jika terdapat penyalahgunaan tanpa sepengetahuan nasabah. Kedua, oleh bank sesuai hasil keputusan persidangan, yang tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. (Awi)






