Kejatisu Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapteng Korupsi Dana BOK dan Jaspel

Sumut539 Dilihat

SIBOLGA NEWS-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap seorang tersangka mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng yang bernama Nursyam terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, Selasa (3/9/2024).

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka Nursyam terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, Selasa (3/9/2024).

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Nursyam.

“Terinformasi ke kita dari Tim bahwa pada awalnya, Tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan,” ucap Kasi Penkum Kejatisu, Yos Tarigan pada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.

“Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan, Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” jelasnya.

Alasan dilakukan penahanan, Yos menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023 , yang diduga dilakukan oleh tersangka Nursyam.

“Terhadap tersangka Nursyam, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” bebernya.

Yos menambahkan, setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, tambah Yos A Tarigan terhadap tersangka Nursyam dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. (rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *