TAPTENG NEWS – JAM 10.00 WIB
Pasangan KEDAN telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng BAWASLU lewat kuasa hukumnya Adi Mansar Law Institute.
Adi Mansar dalam keterangan persnya mengaku yakin, dengan laporan yang mereka sampaikan berikut bukti dan fakta hukum yang dilampirkan ke BAWASLU, pasangan Masinton-Mahmud akan terancam dicoret sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tahun 2024.
“Kalau permohonan yang kita sampaikan hari ini, targetnya itu. Sehingga kita meminta keberanian teman-teman penyelenggara dalam hal ini BAWASLU untuk mengoreksi pekerjaan apa yang telah dibuat dari teman-teman penyelenggara dari KPU,” kata Adi Mansar, Selasa (24/9/2024).
Karena menurutnya, BAWASLU punya kewenangan mengoreksi kinerja KPU baik secara administrasi maupun proses.
“BAWASLU mampu memberi rekomendasi, kalau misalnya secara administratif tadi, tapi BAWASLU juga mampu untuk menyatakan itu batal dan cacat putusan itu. Sehingga kalau batal dan cacat putusan itu, tentu penyelenggara awal yang harus memperbaiki dan menjalankan putusan BAWASLU itu,” tukasnya.
Menurutnya, kalau KPU tidak dikoreksi oleh BAWASLU maka akan terjadi kesewenang-wenangan
“Maka kesewenang-wenangan ini menurut kita akan berhenti, dengan BAWASLU tegak lurus, BAWASLU merah putih. Kita yakin aturan ini akan tegak nantinya, tidak akan dikesampingkan,” pungkasnya. (Togu)