TAPTENG NEWS – JAM 11.00 WIB
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (KEDAN), dari Adi Mansar Law Institute, menilai bahwa Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), tanggal 25 September 2024 terkait tidak diterimanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh pasangan KEDAN tersebut tidak berdasar.
Hal tersebut ditegaskan oleh Prof. Dr. Adi Mansar, SH, MH kepada wartawan saat dikonfirmasi, pada Kamis (26/9/2024).
“Saya melihat bahwa Bawaslu terlalu emosi dan mendapat goncangan psikologis ketika adanya pengaduan itu, sehingga terlihat bahwa komisioner Bawaslu itu tidak punya keterampilan dalam menerima dan menelaah kasus, sehingga berpikir singkat saja dengan menolak tanpa melihat dan membaca asbabun nuzul dari permohonan penyelesaian sengketa yang kita ajukan,” ucap Adi Mansar.
Lebih lanjut, Adi Mansar menjelaskan bahwa objek keberatan dalam pengaduan tersebut adalah terkait Surat Nomor: 1107 Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
“Kita sudah punya bukti kuat bahwa berita cara yang menyatakan pasangan KEDAN itu MS yang juga didalamnya ada PDI-P dan belum dicabut atau dirubah. Berarti pasangan KEDAN juga punya hak dalam dukungannya mempergunakan PDI-P atau gambar partai. Dalam hal laporan kami nomor 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024, mestinya Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan pemeriksaan dulu sesuai dengan hukum acara sebagaimana isi Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022, barulah mereka bisa mengeluarkan putusan. Karena dalam surat Bawaslu tertanggal 25 September 2024, Bawaslu menolak dengan memakai pasal dan aturan yang salah pula. Terkesan mereka gugup dan sesak napas,” jelas Adi Mansar.
Adi Mansar juga menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum lainnya, karena mereka menilai keputusan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah itu tidak independen dan tidak profesional.
“Saya bersama rekan-rekan akan mengambil sikap serius dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami juga menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak independen dan tidak profesional. Maka atas hal itu, kami akan segera mengadukan seluruh Komisioner Bawaslu dan juga seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). (Togu)