Dugaan Korupsi Dana BOS, Ronal : APH Diminta Periksa Kepala SDN 156472 Hajoran 2

Tapanuli Tengah532 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 12.00 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 156472 Hajoran 2, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Pertengahan Tahun 2022 – 2024.

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli, Ronal Irawan Panggabean minta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan periksa Kepala Sekolah. Senin (11/11/2024)

Dugaan korupsi Dana BOS SD Negeri 156472 Hajoran 2 tersebut terungkap setelah banyaknya informasi terkait penggunaan dana BOS yang tidak transparan. Sehingga membuat awak media News24jam.com turun langsung ke sekolah tersebut.

Setelah dilakukan tinjauan kelapangan, terlihat jelas ruangan kelas yang rusak, jendela kaca yang pecah, asbes yang bolong bolong, WC yang tidak berfungsi dan ruangan yang bocor, meja kursi yang rusak menumpuk diruangan dan luar ruangan kelas sehingga terlihat jorok dan kumuh.

Menanggapi itu, Ketua PAC PP Kecamatan Pandan Ronal mengatakan kami dari PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pandan berharap kepada APH baik Polres Tapteng atapun Kejaksaan Negeri Sibolga agar segera turun tangan untuk memeriksa Kepala Sekolah SD Negeri 156472 Hajoran 2 inisial RS.

“Karena bantuan Dana BOS itu sangat membantu untuk, menciptakan Generasi Bangsa yang cerdas, berakhlak, pintar, beradab. Tapi jika itu betul di Korupsi, maka bagaimana anak bangsa bisa cerdas, berakhlak, pintar, beradab,” kata Ronal.

Ronal juga menambahkan, kami akan terus pantau bagaimana perkembangan proses dugaan Korupsi ratusan juta oleh Kepsek SD Negeri 156472 Hajoran 2, Kelurahan Muaranibung inisial RS. Karena kami menilai sangat lamban proses penanganannya oleh Pihak Inspektorat Tapteng.

Ronal juga berharap kiranya Bapak PJ Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH menonaktifkan Kepala Sekolah SD Negeri 156472 Hajoran 2 agar proses penanganan dugaan Korupsi Dana BOS bisa berjalan dengan baik dan cepat. Karena ini menyangkut Anggaran Negara Untuk bisa mencerdaskan kehidupan anak Bangsa.

Diketahui bahwa beberapa hari yang lalu saat di Konfirmasi wartawan News24jam.com dari sejumlah narasumber yang tidak berkenan di sebut nama nya mengatakan kondisi sekolah sejak RS menjabat sebagai Kepala Sekolah sama sekali tidak ada perubahan, dan malah tambah parah keadaan sekolah tersebut.

Selain diduga korupsi Dana BOS, RS juga diduga menyunat honor penjaga sekolah yang harusnya menerima Rp 750.000 namun hanya diberikan Rp 450.000 – 500.000 setiap bulannya.

Dari hasil konfirmasi awak media kepada Kepala Sekolah SD Negeri Hajoran 2 RS menyatakan, sejak menjabat dari tahun 2022 dirinya telah melakukan rehap sekolah namun tidak mengetahui jumlah anggaran yang dikucurkan untuk rehap tersebut.

“Dana BOS kami itu ada Rp 200 juta lebih dari siswa 260 orang lebih pak. Saya sudah merehap beberapa lembar seng, cat ruangan sekolah dan proses membangun pagar,” ucap RS

Risma menjelaskan, Dana BOS tersebut juga diperuntukkan untuk membayar gaji depalan orang honorer dengan rincian, dua orang dengan gaji Rp. 750.000 per bulan, dua orang dengan gaji Rp725.000 per bulan, satu orang dengan gaji Rp. 700.000 per bulan, satu orang dengan gaji Rp.525.000 per bulan, satu orang dengan gaji Rp1.350.000 per bulan. Serta satu orang penjaga sekolah dengan gaji Rp.750.000 per bulan namun diberikan hanya 450.000-500.000 setiap bulannya.

Risma juga menambahkan penggunaan dana BOS tersebut juga diperuntukkan untuk membangun pagar sekolah sepanjang 16 meter dengan tinggi 1,5 meter.

“Kalau honor penjaga sekolah itu sudah ada perubahan pak, gajinya Rp500.000 per bulan, sisanya itu saya kasi dengan yang lain, termasuk bendahara itu Rp500.000 perbulan,” jelasnya.

Sementara itu, Bendahara sekolah yang diketahui bernama Saldono Sitorus mengungkapkan, setiap dana BOS yang masuk ke rekening sekolah diperintahkan untuk diambil dan hanya menyisakan khusus gaji honorer.

Namun secara rinci, Kepala Sekolah Hajoran 2 tidak berani menjelaskan kegunaan sisa uang dana BOS yang diperkirakan ratusan juta rupiah sejak tahun 2022 hingga tahun 2024.

“Kalau soal kegunaan saya tidak tau, karena itu semua kebijakan kepala sekolah. Yang tinggal itu hanya untuk gaji honor tahun ini, sisanya saya tidak tau. Yang mengetahui itu ibu kepala sekolah. Sedangkan untuk rehap itu saya tidak tau, karena saya tidak ada dilibatkan,” ucap Saldono.

Berdasarkan hal tersebut, jelas diduga kuat adanya praktek korupsi dana BOS yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN Hajoran 2 untuk kepentingan pribadi.

Saat di konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM terkait Kepala Sekolah SD Negeri 156472 Hajoran 2 yang di duga melakukan korupsi Dana BOS dari pertengahan tahun 2022-2024, Sekda menjawab mengatakan masih dalam proses tindak lanjut pengaduan. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *