SIBOLGA NEWS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (04/02/2025) pukul 03.15 wib.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RPS Alias PB (44) seorang residivis yang berdomisili di Jalan SM. Raja, Lingkungan II, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa tersangka masih aktif menjual narkotika di sekitar Jalan Kapten Tandean. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setiba dilokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka, kemudian saat dilakukan penggeledahan yang didampingi kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di lipatan terpal dalam kamar mandi.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 10 paket kecil sabu dan 5 paket sedang sabu dengan total berat bruto 5,40 gram serta 1 bungkus kotak rokok merek sampurna, 1 timbangan digital, 1 pisau lipat, 1 kotak permen yang digunakan untuk menyimpan sabu,” ungkapnya.
Tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang rekannya berisial I. Selain itu penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan Polisi di wilayah itu.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Mapolres Sibolga untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dirinya menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
“Polisi akan terus berupaya menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sibolga,” bebernya. (rizki)












