TAPTENG NEWS – JAM 15.00 WIB
Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Sibolga – Tapanuli Tengah dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tapanuli Tengah – Sibolga meminta Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk segera menindaklanjuti dan mengusut dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Sibolga terhadap mahasiswi magang.
Kedua organisasi ini telah resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tapteng pada Kamis (20/3/2025). Ketua PMII, ways Al – kahrony Pulungan, S.Pd, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.
“Kami sudah melayangkan Dumas terkait hal ini dan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar ways Al – kahrony Pulungan, S.Pd usai menyerahkan laporan Dumas ke Mapolres Tapteng didampingi rekan dari PMII.
Dalam laporan Dumas bernomor Ist/Dumas/PK.PMII-DPD.CMMI/III/2025, kedua organisasi ini mencantumkan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan kasus ini, di antaranya: Pernyataan Ketua PN Sibolga, yang membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi, Dokumentasi aksi unjuk rasa (Unras) jilid 1 pada 25 Februari 2025, Dokumentasi audiensi yang digelar pada 3 Maret 2025 untuk meminta kejelasan terkait kasus, Dokumentasi aksi Unras jilid 2 pada 12 Maret 2025, sebagai lanjutan perjuangan mereka dalam menuntut keadilan bagi korban.
Anggiat Marito Ketua Umum CMMI menilai bahwa dugaan tindak asusila ini harus diproses secara pidana. Mereka juga meminta agar Polres Tapteng segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, memproses laporan sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan keadilan bagi korban.
“Kami berharap kepolisian bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak terulang serta memberikan efek jera bagi pelaku,” kata Anggiat tegas. (Andes)