US Oknum Pegawai Disdikbud Tapteng Diduga Lakukan Pungli ke Kepsek

Tapanuli Tengah1373 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 15.00 WIB

Seorang staf pada Bidang Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, berinisial US, diduga terlibat dalam serangkaian praktik yang mencerminkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan keuangan sekolah.

US yang diketahui menjabat sebagai admin ARKAS SD dan juga dipercaya menjadi operator BOS tahun 2025 tahap I (satu) untuk sejumlah sekolah di Kecamatan Manduamas, diduga telah melakukan praktik pungutan liar dan pengelolaan dana tanpa prosedur yang jelas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut beberapa poin utama dugaan pelanggaran tersebut Pungutan Uang Cetak Ijazah US diduga memungut uang cetak ijazah dari sekitar 400 siswa di 24 sekolah dasar di Kecamatan Manduamas. Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp. 40.000 hingga Rp. 45.000 per siswa. Praktik ini dilakukan tanpa dasar regulasi yang jelas.

Pengelolaan Dana BOS dengan Imbalan Persentase, meskipun hanya menjabat sebagai staf umum, US juga berperan sebagai operator BOS untuk sekitar 17 sekolah di Manduamas sejak tahun 2022 hingga 2024. Ia disebut meminta imbalan sebesar 10% dari dana BOS setiap sekolah. Lebih ironisnya, selama tiga tahun berturut-turut, laporan pertanggungjawaban (SPJ) tidak pernah dibuat secara resmi untuk dana yang dikelola tersebut. Kecuali sekolah yang menjadi Sampel Inspektorat

Adapun sekolah-sekolah yang berada di bawah pengelolaan US antara lain:

* SDN Binjohara 2
* SDN Laemonong 1 & 2
* SDN Mandala 1 & 3
* SDN Parsihotangan
* SDN Pagaran Nauli 1 & 2
* SDN Saragi 1, 2, & 3
* SDN Sarmanauli
* SDN Tumbajae 1, 2, & 3
* SD Muhammadiyah

Terdapat pula informasi bahwa sekolah – sekolah yang tidak menyerahkan pengelolaan BOS kepada US kerap dipersulit, sehingga sebagian besar kepala sekolah akhirnya memilih menyerahkan dana BOS mereka kepada yang bersangkutan demi kemudahan proses dan tanpa kewajiban membuat SPJ.

Penjualan Perabot Sekolah atas Nama Dinas, dugaan lainnya adalah bahwa US mengatasnamakan Dinas Pendidikan dalam menjual meja dan bangku sekolah kepada sekolah – sekolah di Manduamas. Meja dan kursi tersebut disebut berasal dari panglong milik keluarganya di daerah Sigiring-giring, Kecamatan Tukka, dan dijual dengan harga tinggi yang tidak sesuai standar.

Salah seorang narasumber yang dipercaya yang tidak ingin disebutkan nama nya juga mengatakan jika US tatap menjadi operator BOS pada tahun 2025 di tahap I (satu) ini.

“Pak Tompul operator BOS tahun 2025 tahap I (satu) ini juga, tapi gak tahu berapa lama bapak itu jadi operator BOS, tapi Kurang tahu sekarang berapa nominal kesepakatan imbalan untuk Tarif Pengerjaan kalau bapak itu yang nyusun pengelolaan dana BOS nya bang,” ungkapnya.

Praktik ini dinilai sarat konflik kepentingan dan menguntungkan pribadi atau pihak tertentu.

Hingga berita ini dirilis, US belum memberikan respon saat di konfirmasi melalui aplikasi WA, serta belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah mengenai dugaan pelanggaran ini.

Diharapkan pihak berwenang, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, dapat segera melakukan investigasi mendalam atas laporan ini demi menjaga integritas tata kelola pendidikan di Tapanuli Tengah. (Andes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *