SIBOLGA NEWS – JAM 12.00 WIB
Peredaran rokok illegal di Sibolga dan Tapanuli Tengah makin marak. Kendornya pengawasan dari pihak terkait alhasil memicu asumsi jika aparatur pemerintahan cenderung melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang merugikan keuangan negara tersebut.
Dari pantauan News24jam.com, sejumlah warung di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah dengan terang – terangan menjual rokok tanpa cukai dan rokok yang memakai cukai. Namun beda peruntukkannya, kondisi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap kinerja dan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sibolga.
“Tidak ada kendala bang, kami santai aja menjual rokok ini. Ya dari pihak yang menyuplai menyakinkan jika tidak ada masalah menjual rokok tanpa cukai ini,”ungkap salah pemilik warung yang enggan namanya dituliskan, Kamis (07/08/2025).
Hal senada juga disampaikan Santo, yang merupakan pembeli rutin rokok, dia mengungkapkan betapa mudahnya mendapatkan rokok ilegal di Sibolga.
“Mau beli di toko kecil pun ada, di grosir apalagi. Tidak perlu pesan khusus, semua terbuka. Harganya jauh di bawah rokok resmi,” katanya
Tak hanya konsumen, sejumlah pedagang kecil di Pasar Sibolga juga mengakui menjual rokok ilegal karena tingginya permintaan dan minimnya pengawasan.
“Kami jual begitu saja, tidak pernah ada yang razia atau memperingatkan. Sepertinya semua sudah biasa,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan kecurigaan akan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum dalam jaringan distribusi rokok ilegal.
“Kalau rokok ilegal bisa dijual bebas di toko pinggir jalan, masa pihak Bea Cukai tidak tahu? Ini bukan lagi kebocoran kecil, tapi sudah terang-terangan. Masyarakat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya,” tegas seorang tokoh masyarakat Sibolga.
Menanggapi sorotan ini, Bea Cukai Sibolga tidak menampik bahwa peredaran rokok ilegal masih banyak ditemukan di tengah masyarakat. Namun pihaknya menegaskan telah melakukan berbagai upaya penindakan.
Melalui keterangan tertulis by WA, Bea Cukai Sibolga menyampaikan bahwa mereka telah menjalankan operasi gabungan dengan Satpol PP Sibolga pada 31 Juli 2025 lalu, yang berhasil menyita sebanyak 5.220 batang rokok ilegal.
Untuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Bea Cukai Sibolga juga mengklaim telah melakukan tiga kali operasi mandiri sepanjang tahun 2025, dengan hasil penindakan mencapai 32.320 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
“Kami berkomitmen terus melakukan upaya preventif dan represif demi menekan peredaran rokok ilegal, sebagai bagian dari pengamanan penerimaan negara. Kami juga berharap kerjasama seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media,” tulis pernyataan resmi Bea Cukai Sibolga.
Masyarakat yang menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga diimbau untuk segera melaporkan melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0811-6159-944 atau melalui media sosial resmi Bea Cukai Sibolga di Instagram, X, dan Facebook @beacukaisibolga. (Andes)