Sesuai Permenhub, KSOP Sibolga Melarang Kapal Laut Mengangkut Pemudik

Daerah, Sibolga925 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB

Ditengah Pandemi Covid – 19, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga, melarang sementara transportasi laut mengangkut pemudik.

Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal ini dikatakan Kepala KSOP Sibolga, Augustia Waruwu, saat konfirmasi hasil pertemuan bersama Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sibolga di aula Terminal Penumpang Pelabuhan Sibolga.

Dijelaskan, pelarangan itu bertujuan mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) disebabkan aktivitas mudik yang tidak terkendali.

“Ada sejumlah sanksi diberikan bagi pelanggar aturan, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Augustia, Selasa (27/04)

Dirinya menerangkan, sesuai surat edaran dari Direktur Jenderal Perhubangan Laut, penerapannya dimulai sejak25 April hingga 8 Juni 2020.

“Namun, ada pengecualian bagi kapal pengangkut logistik serta tenaga bantuan untuk penanganan Covid-19.

Ada pengecualian untuk kapal mengangkut kendaraan bermuatan sembako, dan pengeculaian mengangkut penumpang tenaga medis, ASN, TNI dan Polri,” ucapnya.

Augustia juga menyebut, akan ada sanksi bagi perusahaan kapal angkutan penumpang yang diketahui melanggar aturan.Sanksinya, yakni pencabutan surat izin usaha pelayaran angkutan laut (SIUPAL) kapal, serta tidak diberikan pelayanan administrasi hingga masa pencabutan izin berakhir.

“Langkah pemerintah untuk larangan mudik lebaran sudah tepat, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Sibolga,” terangnya.

Sementara itu, Herry Yon Marbun selaku Direktur Utama PT Wira Jaya Logitama, pelaku usaha jasa transportasi laut di Kota Sibolga mengaku sangat merasakan dampak dari pelarangan sementara pemudik yang ingin pulang menggunakan transportasi laut.

“Kota Sibolga hingga kini belum menerapkan zona Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Kalau ditanya soal rasa dan dampak ya, sangat berat diucapkan,” jelasnya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *