Syarat Mendapatkan Beasiswa dari Pemkab Tapteng

waktu baca 3 menit
Jumat, 12 Jun 2020 17:33 1 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 09.00 WIB

Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperoleh beasiswa harus dipenuhi oleh calon Penerima Beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 30 Tahun 2019.

Plt Kadis Pendidikan Tapteng Samrul Bahri Hutabarat, S.Ag, M.A menjelaskan bahwa ada persyaratan yang harus dilengkapi yakni warga Negara Indonesia yang berdomisili atau asal keluarga di Kabupaten Tapanuli Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) atau Keterangan resmi lainnya, Mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri se- Indonesia, kecuali fakultas/jurusan Kedokteran, Diutamakan mahasiswa dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Ketua RT/Lurah/Kepala Desa setempat, dan diperkuat dengan kuitansi atau bukti pembayaran rekening listrik/air/telepon, terdaftar dan aktif sebagai Mahasiswa yang dibuktikan dengan Kartu Mahasiswa disertai Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi Negeri yang bersangkutan. Bagi Mahasiswa baru, harus dilengkapi dengan surat keterangan diterima sebagai mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri

“Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain, baik Pemerintah (Pusat dan Daerah) maupun swasta dalam maupun luar negeri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup serta diketahui oleh pejabat pihak sekolah atau perguruan tinggi, Bukan CPNS/PNS, Karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta Asing/ Perusahaan Swasta lainnya, Melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan sesuai ketentuan khusus dan Diseleksi dan diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan disesuaikan dengan kuota yang tersedia,” katanya

“Jadi setelah berkas-berkasnya diajukan maka akan dilakukan verifikasi langsung mendatangi rumahnya dan akan melakukan wawancara langsung kepada Orangtua dan para Tetangga Calon Penerima Beasiswa sehingga kita bisa menentukan siapa yang berhak menerima bantuan Beasiswa itu,” tambahnya

Dirinya juga mengatakan, untuk kuota penerima Beasiswa Mahasiswa di tahun 2020 ini ada 20 orang.

“Awalnya, Bupati Tapanuli Tengah menginginkan Penerima Beasiswa di tahun 2020 ini meningkat dari tahun 2019 yang juga 20 orang, tetapi dikarenakan kondisi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19, maka yang menerima Beasiswa Mahasiswa Berprestasi ini pun tetap hanya 20 orang saja,” ungkapnya

Dia menghimbau, untuk adik-adik yang sekarang duduk di bangku Kelas XII SMA/SMK sederajat yang bercita cita untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri atau yang sudah lulus di Perguruan Tinggi Negeri agar segera melengkapi berkas-berkas persyaratannya.

“Sehingga kami bisa cepat memproses calon Penerima Bantuan Beasiswa tersebut. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah membantu untuk mewujudkan cita-cita Putra Putri Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Beasiswa dan untuk pembangunan sumber daya manusia Kabupaten Tapanuli Tengah,” urainya.

Meski demikian, hasil seleksi penerima bantuan Beasiswa ini akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan akan kita umumkan. Bupati juga menegaskan bahwa para Penerima Beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah ini dilarang merokok, apalagi sampai terlibat Narkoba, karena jika hal itu terjadi maka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah segera mencabut Beasiswa yang diberikan kepadanya. (ben)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA