Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu JAKARTA NEWS – Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK baru bisa mengambil alih kasus korupsi tata kelola batu bara yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jika proses perkara tidak berjalan alias mandek.
KPK bekerja sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di mana mereka baru bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara jika perkaranya mandek.
Kewenangan untuk ambil alih kasus tertuang dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK yang mengatur bahwa kriteria penanganan perkara bisa diambil alih KPK jika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
“Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat 2,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Meski begitu, Asep menegaskan hingga saat ini KPK belum memiliki dasar untuk mengambil alih perkara karena proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Pengambilalihan suatu perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan maupun asumsi semata.
“Jadi tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa ‘Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet”, itu kan asumsi,” tuturnya.
Oleh karena itu, KPK menghargai upaya dari aparat penegak hukum, Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan proses hukum secara profesional.
“Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya,” kata Asep. (red)
Tidak ada komentar