Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, JAKARTA NEWS – Polri telah menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi yang diusut DR saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan ada dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Don Ritto dan FA. Inisial FA adalah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Totok saat jumpa pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Dua tersangka ini dikenai pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” jelas Irjen Totok.
Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.
“Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini,” ujarnya.
“Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” sambungnya. (red)
Tidak ada komentar