SIBOLGA NEWS – JAM 12.00 WIB
DPRD Kota sibolga menggelar Rapat Paripurna mendengarkan Pandangan Umum Anggota Dewan terdahap Laporan Pertanggung jawaban APBD 2017 dan P APBD 2018, di gedung DPRD Sibolga. Senin (24/9)
Sidang Paripurna yang di Pimpin Ketua DPRD Tonny Agustinus Lumban Tobing menjelaskan kondisi anggota DPRD Sibolga, yang mengikuti sidang hanya 15 orang.
“Perlu saya luruskan, persoalan jumlah anggota DPRD Sibolga, ada lima anggota dewan yang telah mengundurkan diri yakni, Nikson Pendi Simanjuntak menyampaikan surat pengunduran diri pada tanggal 13 Juli 2018, kemudian Albar Sikumbang surat pengunduran diri disampaikan tanggal 16 Juli 2018, dan Pintor Siahaan, Hendra Sahputra serta Ikhsan Wahyudi Simatupang surat pengunduran diri disampaikan tanggal 17 Juli 2018,” ucap Tonny
Hal ini disampaikan Tonny, karena pihaknya menganut pada surat kementerian dalam negeri nomor 160/6324/OTDA, point ke empat yang berbunyi Sehubungan dengan angka 2 dan 3 tersebut diatas, pengaturan kepada daerah / wakil kepala daerah dan Anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang akan mengikuti pemilihan umum, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai daftar calon tetap maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang -undangan.
Sementera itu, Sekretaris Dewan Ricarhd Pangaribuan dikonformasi diruang kerjanya usai rapat menyatakan hal serupa, bahwa kelima anggota DPRD sibolga tersebut hak – haknya telah berakhir pasca ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap oleh KPU Kota Sibolga.
“Berdasarkan surat itu, dan hasil rapat dengan dirjen kemendagri di Brastagi, Kelima anggota DPRD tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota DPRD, dan hak – haknya semuanya di cabut, oleh karena itu, Sidang paripurna hari ini, mereka tidak kita undang,” kata Ricard.
Saat ditanya soal pengganti kelima orang yang berhenti, Sekwan masih menunggu dari pihak KPU sibolga.
“Kalau PAW bukan urusan kita, kami masih menunggu dari KPU, siapa yang diusulkan, sampai saat ini kami baru mengusulkan surat pemberhentian kelimanya dan menunggu SK Gubernur, jika sudah turun, mekanisme selanjutnya proses PAW,” pungkas Ricarhd. (hs)






