SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Guna mengantisipasi orang asing atau pendatang yang masuk di wilayah kota Sibolga. Lurah Simaremare lakukan sidak di beberapa lokasi tempat kos – kosan yang berada di Jalan Sutomo, kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Selasa (19/3).
Dalam sidak tersebut, Lurah Simaremare bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta para Kepling, berhasil mengamankan lima orang yang tidak bisa menunjukkan Kartu Identitas diri (KTP).
Lurah Simaremare Mahmud Kadir Tanjung menyampaikan sesuai dengan Intruksi Walikota Sibolga Drs. H. M. Syarfi Hutauruk, mengatakan bahwa kepada setiap aparat Kelurahan dan Lingkungan sekota Sibolga untuk melihat dan mendata setiap warga pendatang dan orang – orang yang dicurigai di daerah masing – masing. Hal itu dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah Kota Sibolga.
“Maka dengan itu kita turun kelapangan untuk melakukan pendataan khususnya di rumah – rumah kontrakan dan kos-kosan. Kemudian Ini juga dalam rangka menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan Simaremare agar tidak terjadi seperti di Kelurahan Pancuran Bambu beberapa waktu lalu itu,” ucapnya.
Sambungnya, kita juga berhasil mengamankan sebanyak lima orang yang bukan warga kota sibolga. Kemudian kelima orang warga pendatang yang diamankan ini tercatat tidak masuk dalam daftar keamanan negara nasional.
“Mereka hanyalah warga biasa dan sudah dibawa ke kantor kelurahan untuk diperiksa dan didata sekaligus diperbuat surat pernyataan. Kelima orang yang kita amankan itu, empat orang diantaranya adalah wanita dan seorang pria. cuma satu dari empat wanita itu, ditemukan dalam satu tempat kos bersama dengan seorang teman prianya dan mereka tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri (Pasutri),” katanya.
Tambahnya, bahkan dalam upaya ketentraman dan ketertiban ini, selain orang, kita juga memeriksa setiap benda atau barang seperti kotak-kotak yang kita curigai agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan.
Pihaknya juga telah mendata setiap rumah kontrakan dan pemiliknya. Sekaligus juga memberikan surat pernyataan kepada para pemilik rumah kontrakan atau kos-kosan agar tidak memberikan kontrakan kepada orang yang tidak memiliki bukti identitas diri jelas. (nt)






