14 Korban Mini Bus PSM Terima Santunan Dari PT Jasa Raharja

TAPTENG NEWS – JAM 10.20 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Perwakilan Padangsidempuan bayarkan santunan kepada 14 (empat belas) orang korban akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Sibolga – P Sidempuan tepatnya di Jembatan Lumut Link. II Kel. Lumut Kecamatan Lumut Kabupaten Tapteng. Senin (11/6)

Peristiwa yang terjadi pada, Sabtu (9/6) sekitar jam 02.00 Wib yang mengakibatkan 1 (satu) orang korban meninggal dunia, 2 (dua) orang mengalami luka berat dan 11 (sebelas) orang mengalami luka ringan yang melibatkan sebuah Mopen Minibus Engkel BM 7176 PU dengan sebuah truk, sesuai dengan LP/0214/69/VI/2018.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja, Padangsidempuan, Desmon Hasahatan Tambunan melalui pelaksana Administrasi Samsat Pandan Fahmi Amsari dan pelaksana Administrasi Samsat Sibolga Widyoko, setelah mendapatkan informasi terkait kecelakaan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Tapteng, dan bergerak cepat untuk melakukan jemput bola.

“Berkenaan dengan kelengkapan administrasi dan survey keabsahan ahli waris untuk proses pembayaran santunan meninggal dunia, dan untuk korban yang mengalami luka – luka kami berikan santunan biaya perawatan dengan mekanisme overbooking ke Rumah Sakit. Yang artinya, seluruh biaya rumah sakit di mana para korban seluruhnya di rawat di RSU Pandan, Jasa Raharja yang akan menanggungnya sampai dengan maksimal Rp. 20 juta,” jelas Fahmi di dampingi Widyoko.

Petugas Jasa Raharja  langsung turun ke TKP bersama Unit Laka Lantas Polres Tapteng berkoordinasi untuk penerbitan Laporan Polisi dan mengurus semua kelengkapan administrasi ke 14 (empat belas ) korban laka lantas  termasuk  satu orang  ahli waris dari korban yang meninggal dunia atas nama Merio Br. Simanjuntak (53).

Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Khusus santunan korban yang meninggal dunia , untuk ahli waris  diberikan sebesar  Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) melalui rekening  yang bersangkutan dan tidak dipungut biaya apapun,”  jelas Fahmi.

Sementara itu Direktur RSU Pandan dr. Indra melalui Kepala Tata Usaha Lisnawati Panjaitan, S.Kep.Ns.M.Kes.Akk, menjelaskan bahwa pelayanan dari PT. Jasa Raharja (Persero) Padangsidempuan terhadap korban laka lantas yang di rawat di RSU Pandan sangat memuaskan.

“Selama ini, kerjasama antara pihak RSU Pandan dan PT. Jasa Raharja terjalin sangat bagus. Pelayanannya juga cukup memuaskan para korban dengan cara langsung jemput bola dan mengurus adminitrasinya baik termasuk dari pihak kepolisian. Hal ini membuat para korban tidak terbebani dan fokus untuk pemulihan kesehatannya. Sehingga proses penyembuhan dari pasien laka lantas bisa lebih cepat karena merasa tidak terbebani dengan masalah pengurusan asuransi kecelakaannya,” kata Lisna.

Adapun nama – mana korban yang mendapatkan santunan adalah sebagai berikut :

  1. Antoni Situmorang (58) warga Dusun Simpang Pujud Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir (Luka Berat).
  2. Geraldus Sihombing (7) warga Desa Balam Sempurna Kab.Rokan Hilir (Luka Ringan)
  3. Rika br. Pardede (37) warga Desa Balam Sempurna Kab.Rokan Hilir.(Luka Ringan)
  4. Cosmas Sihombing (36) warga Desa Balam Sempurna Kab.Rokan Hilir.(Luka Ringan).
  5. Triwati Br. Pardede (27) warga Bagan Batu-Labusel (Luka Berat)
  6. Joel Tampubolon (60) warga Dsn Simpang Pujud Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan sinembah Kab.Rokan Hilir.(Luka Ringan)
  7. Candra Pardede (31) warga Bagan Batu-Labusel.(Luka Ringan)
  8. Marta Naibaho (50) warga Dsn Simpang Pujud Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan sinembah Kab.Rokan Hilir.(Luka Ringan )
  9. Malino Saragih (53) warga Dsn Simpang Pujud Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan sinembah Kab.Rokan Hilir.(Luka Ringan )
  10. Jhon Manurung (50) warga Dsn Simpang Pujud Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan sinembah Kab.Rokan Hilir.(Luka Ringan )
  11. Amani Silaban (54) warga Dsn Simpang Pujud Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan sinembah Kab.Rokan Hilir.(Luka Ringan )
  12. Melinda Brutu (44) warga Dsn Simpang Pujud Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan sinembah Kab.Rokan Hilir.(Luka Ringan )
  13. Burhan Siregar (61) warga Dsn Simpang Pujud Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan sinembah Kab.Rokan Hilir.(Luka Ringan )
  14. Merio Br. Simanjuntak (53) warga Dsn Simpang Pujud Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan sinembah Kab.Rokan Hilir.(Meninggal Dunia). (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *