Tragedi Danau Toba Seret 3 Pejabat

Daerah, Sumut3043 Dilihat

Medan News – Jam 09.00 Wib.

Suasana libur Lebaran tahun ini berakhir lebih cepat untuk tiga orang pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir dan Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir. Bersama nakhoda Kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, ketiganya kini menghuni ruang tahanan Polda Sumut.

“Mereka jadi tersangka karena turut berperan dan bertanggung jawab atas tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Medan, Senin (25/6/2018)

Kapolda mengatakan, tiga orang pejabat itu adalah pihak regulator selaku pegawai honor Dinas Perhubungan Samosir yang juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang. Kemudian, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo yang merupakan PNS di Dinas Perhubungan Samosir, Golpa F Putra, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang.

Bersama dengan nakhoda KM Sinar Bangun sekaligus sebagai pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala, ketiganya dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas musibah tenggelamnya kapal nahas tersebut yang sebenarnya bisa dihindarkan andai memenuhi regulasi yang ada.

“Modusnya, para tersangka mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase saat melayarkan kapal. Idealnya jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan,” kata Paulus.

Karena itu, nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja membiarkan kapal tersebut berlayar dalam keadaan melebihi muatan. Demikian pula dengan tiga pejabat terkait, membiarkan serta memberi izin kapal tetap berlayar dalam kondisi yang tak layak.

“BMKG juga telah menyampaikan informasi tentang cuaca buruk yang terjadi. Faktanya tetap juga tidak dituruti,” ucap Paulus.(int/rill)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *