TAPTENG NEWS – JAM 21.30 WIB
FAS (23) bekerja sebagai Buruh Bangunan dan RC (20) bekerja sebagai Pedagang, ditangkap personil Polsek Pandan Polres Tapanuli Tengah. Setalah ketahuan menyimpan 7 paket kecil sabu – sabu, yang dibungkus dalam plastik bening yang disimpan dalam dompet. Sabtu (30/6) sekitar jam 21.30 Wib.
Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Kapolsek Pandan AKP Dodi Nainggolan menerangkan bahwa petugas mendapat informasi dari masyarakat ada 2 (dua) orang laki – laki sedang menjual sabu – sabu di Jalan Dangol Lumbantobing, Kelurahan Aek Sitio –Tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Atas informasi tersebut, petugas Polsek Pandan bersama Tim melakukan penyelidikan, dan benar mencurigai kedua terlapor sedang duduk sambil menunggu seseorang di salah sebuah Toko Ponsel yang ada di Tapteng,” katanya
Kemudian lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pemuda tersebut. Dari saku celana pelaku 1 ditemukan dompet berisikan 7 paket kecil sabu – sabu dibungkus plastik bening.
“Kedua pelaku mengakui, bahwa sebelumnya memiliki 13 paket kecil sabu dan sudah berhasil dijual sebanyak 6 paket kecil, sehingga saat diamankan tersisa 7 paket kecil dan uang hasil penjualan 6 paket sabu tersebut sebesar Rp 550.000 yang disimpan pelaku 1 di dalam dompetnya,” ujarnya seraya menambahkan kedua pelaku berikut barang-bukti tersebut dibawa ke Polsek Pandan untuk ditindak lanjuti
Setelah di introgasi Sambungnya, kedua pelaku adalah berinisial FAS (23) warga Jalan Dangol Lumbantobing, Kelurahan Aek sitio – tio, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng dan RC (20) warga Jalan K.H Ahmad Dahlan, Gg. Serasi, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
“Barang bukti adalah 7 paket kecil sabu-sabu yg dibungkus dalam plastik bening disimpan dlm dompet warna coklat dan Uang Tunai sebesar Rp 550.000 sebagai uang hasil penjualan sabu-sabu. (dp)