TAPTENG NEWS – JAM 12.00 WIB
Calon kepala desa tidak terima dirinya dinyatakan gugur tanpa ada surat pemberitahuan dari panitia atau instansi terkait, gugurnya tiga peserta calon kepala desa meminta kepada instansi terkait agar lebih transparan dalam memutuskan hak mereka secara terbuka.
Hal itu disampaikan calon kepala desa Sihaporas Meiyaman Laoly di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada dijalan lintas Padang Sidimpuan, Kecamatan Sibuluan Indah, Tapanuli Tengah. dirinya merasa kecewa dengan sikap panitia penyelenggara dalam pemilihan peserta calon kepala desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan sikap tidak transparan dalam menyatakan gugur begitu saja tanpa ada keterbukaan oleh publik.
“Sebenarnya keluhan kami kenapa pemberitahuan gugurnya saya menjadi calon kepala desa itu sampai tengah malam kali dikabari ada apa, itu sekitar jam 1 malam. Contohnya kalau kita sekolah mengikuti ujian semua itu pasti dikoreksi dulu pastinya mana yang benar mana yang salah,” sebutnya
“Tidak hanya itu ada juga teman kita calon kades diberitahukan jam 3 malam, saya menilai ini banyak kecurangan atas pemilihan calon kepala desa di Tapanuli Tengah. Saya rasa (Meiyaman Laoly red) ada kecurangan pada calon lain yang diduga melakukan penyogokan. Makanya sampai – sampai nomor ujian itu dikeluarkan malam hari,” tambahnya, Minggu (19/08).
Meiyaman Laoly termasuk empat dari peserta calon kades di desa sihaporas yang digugurkan. Padahal dirinya telah mempersiapkan mulai administrasi hingga sampai tes wawancara, kesehatan dan tes urine semua sudah lewati. Bahkan dirinya termasuk bersih dari pemakai narkoba, niatnya sebagai calon kepala desa jika terpilih nantinya ingin membangun desa lebih baik lagi kedepannya.
“Gimana saya mau membangun desa saya, maju sebagai calon kepala desa saja digugurkan tidak transparan. Waktu itu memang ada pertemuan ramah tamah sama Bupati ternyata disitu dilakukan test urine. Memang disitu ada terdapat dua positif pemakai narkoba dan itu sudah diamankan ke Polres Tapteng,” terangnya
Sementara Meiyaman Laoly merasa kecewa, tahap yang dilaluinya semua dijalankannya hingga tes urine sekalipun untuk menjadi calon kepala desa.
“Dimanalah letak kesalahan saya, manalah saya tau kalau hasil itu tidak diperlihatkan sama kami hingga sampai sekarang. Bahkan sampai saat ini P2KD desa juga belum memanggil kami dalam laporannya saya masuk atau tidak,” ungkapnya
Terpisah, Sabar Telambanua selaku calon kepala desa dari Desa Muara Sibuntuon, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah mengungkapkan, dirinya heran tidak masuk daftar menjadi calon kepala desa. Padahal dirinya pernah mencalonkan diri pada tahun 2012 dinyatakan lolos.
“Saya yakin bahwa soal itu bisa saya jawab, jadi kenapa saya tidak lolos ada apa. Baik disisi ujian tertulis maupun tes wawancara, saya tidak yakin kalau saya itu bisa jadi kalah,” sebutnya
“Berkas juga dari P2KD itu juga tidak ada masalah, terbukti saya disitu lolos. Sampai tes kesehatan saya juga tidak pernah mengkomsumsi yang namanya narkoba,” ungkapnya.
Ditambahkannya, apabila tidak dapat hasil tranparan terhadap bagi kepala desa yang gugur dalam peserta menjadi calon kepala desa kemungkinan besar aksi akan dilakukan.
“Kami meminta hasilnya dipublikasikan ke publik secara tranparan,” harapnya
Disisi lain Famoni Gulo, SH.M.Pd.C.P.L selaku pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Omega yang bertempat di Jalan P.Sidimpuan Km.7,5 Lingkungan II Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah mengutarakan, sebagai masyarakat yang tertindas ini dirinya berharap kepada pemerintah agar lebih transparan dan lebih terbuka apalagi kita sudah negara yang berdemokrasi.
“Kalau benar – benar pemerintah netral dalam hal ini supaya berkas mereka itu dibuka semuanya. Karena pemerintah dipilih oleh rakyat supaya pemerintah itu pro kepada rakyat dan ini kepentingan rakyat. Baik kepada DPRD dan Bupati supaya ada keterbukaan jangan ada permainan apalagi dengan adanya pemilihan legislatif dan presiden kedepan, jadi jangan ada saling memanfaatkan kita harus transparan sebagai warga negara indonesia wajib dan wajar mereka bertanya hak mereka walaupun disitu ada sebagaimana peraturan pemerintah pastinya ada keterbukaan publik,” Kata Famoni
Lanjutnya, padahal kita baru saja merayakan kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 Tahun. Tetapi mereka tidak merasakan yang namanya kemerdekaan itu. Alasannya kenapa jam 1 pagi dinfokan.
“Ini negara darurat atau negara perang, bagaimana sehingga keterbukaan itu tidak ada. Jadi kepada pemerintah agar lebih terbuka manfaatkan waktu ini, saya siap dari lembaga bantuan hukum omega mendampingi mereka kalau itu jalan yang benar,” tandasnya.
Disamping itu dikatakan, Agus Halawa sebagai LSM Tri Sakti sekaligus Mahasiswa Fakultas Hukum di UMTS Padang Sidimpuan, dirinya setelah mendengar dari para calon kepala desa yang gugur, dirinya menjelaskan bahwa peraturan sebagai kepala desa itu dalam peraturannya ditentukan oleh perda,peraturan bupati dan peraturan kabupaten. Dalam hal ini banyak kejanggalan dalam undang-undang informasi publik tersebut.
“Undang-undang desa tahun 2014 dinyatakan jelas dalam pasal 33 gimana struktural pencalonan kepala desa disitu. Jadi kami meminta kepada Bupati dan pihak DPRD agar memperjuangkan hak-hak rakyatnya,” sebut Agus
Disisi lain juga dalam pencalonan kepala desa juga telah di atur dalam undang-undang yang berlaku bahwa maksimal calon kepala desa itu maksimal sebanyak lima orang.
“Tapi kenapa di tapanuli tengah calon kepala desa yang maju sebanyak lima atau empat orang juga ada yang di gugurkan. Kalau ujian tertulis dan tes wawancara itu syarat normatif sudah tertera di Perbub, artinya bukan itu pemacu yang utama kecuali terdapat pemakai narkoba atau pernah dipenjara paling lama lima tahun lamanya,” timpal Agus. (bs)






