SIBOLGA NEWS – JAM 16.30 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Cabang Sibolga mengelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan di pelataran KPP Bea Cukai, di kawasan Pelabuhan Sambas, kelurahan Pancuran Pinang, Kecamtan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Kamis (30/8/)
Kepala KPP Bea Cukai Sibolga, Kurnia Saktiyono melalui Pelaksana Harian (Plh) Afrido Sianturi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) sebanyak 1.504.149 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 703 botol.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas alat berat, yang disaksikan dari perwakilan Polres Sibolga, Kejaksaan Negeri, Pelindo, Lanal, dan Pengadilan Negeri Sibolga.
“Barang bukti dengan berbagai merek disita otoritas bea cukai dari peredaran jalur darat di wilayah 14 kabupaten/kota di pesisir Pantai Barat Sumatera Utara.
Perkiraan nilai barang sekitar Rp 631.069.241, sedangkan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai atas BKC HT dan MMEA ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp 488.901.095,” terangnya
Tambahnya, barang bukti rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bea cukai Sibolga mulai 2015 hingga 2017.
“Barang milik negara yang kita musnahkan saat ini adalah hasil tegahan dari kegiatan penindakan bea cukai Sibolga untuk tahun 2015, 2016 dan 2017, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,” ucapnya.
Sambungnya, rokok dan miras sitaan merupakan barang bukti ilegal yang tidak menggunakan pita cukai sehingga perlu dimusnahkan.
“Sesuai dengan amanat undang – undang yang diembannya, Bea Cukai Sibolga akan tetap komit dan besinergi dengan aparat penegak hukum lainnya (TNI, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan ) dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal,” jelasnya. (nt)






