TAPTENG NEWS – 10.00 WIB
Pemkab Tapteng melalui Dinas Kominfo menggelar sosialisasi peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Jumat (31/08)
Plt. Kepala Dinas Kominfo Tapteng Dedy Sudarman Pasaribu didampingi Sekretaris Torang Maruli Tua Tamba SstPi MM membuka secara resmi Sosialisasi Pengelolaan PPID dan pembahasan DIP dan informasi yang dikecualikan.
Dalam sambutannya menyampaikan keberadaan PPID Utama di Dinas Kominfo Kab. Tapteng dan PPID Pembantu di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapteng. Keberadaan PPID Pembantu di OPD dikelola pada Sekretariat OPD Pemkab Tapteng.
“Tugas PPID Utama dan PPID Pembantu telah tertuang dalam Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah,” terangnya
Lanjutnya, keberadaan PPID Utama adanya di Dinas Kominfo dan PPID Pembantu di seluruh OPD Pemkab Tapteng. Melalui sosialisasi ini, kita harapkan seluruh PPID Pembantu mengetahui keberadaan PPID Pembantu di masing – masing OPD dan menyampaikan berbagai daftar informasi publik melalui aplikasi PPID Kabupaten Tapanuli Tengah yang telah terhubung secara online dengan sub domain PPID.Tapteng.go.id dan aplikasi Sistem Informasi Pengaduan dan Aspirasi dengan sub domain sapa.tapteng.go.id
Dinas Kominfo Kab. Tapteng telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh OPD dan kecamatan se Kab. Tapteng dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dan Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara di Gedung Audio Visual dan Ruang Komputer SMAN 1 Matauli Pandan. Masing – masing OPD juga telah diberikan user id dan password untuk PPID Pembantu.
“Saat ini, kami harapkan adanya tindak lanjut dari masing-masing PPID Pembantu untuk menetapkan daftar informasi yang dikecualikan di masing-masing OPD. Dalam hal daftar informasi publik dapat dimuat pada aplikasi PPID Kabupaten Tapanuli Tengah,” ungkapnya
Tambahnya, acara sosialisasi ini dengan materi paparan Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 12 Tahun 2018 dan Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 101/KOMINFO/TAHUN 2018 bersama dengan narasumber Kasi Tata Kelola E-Government Jefri Parlindungan Siahaan SE yang menyampaikan materi paparan Keterbukaan Informasi Publik. (ts)












