Disdukcapil Gelar Razia KTP-EL

Sibolga1613 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

Guna menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya data administrasi kependudukan, Dinas Dukcapil Kota Sibolga menggelar razia KTP elektronik (e-KTP) dengan mengakat Thema GISA “Gerakan Indonesia Sadar Atminitrasi.” Razia itu sendiri digelar mulai dari terminal Sibolga hingga ke Pasar Inpres Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Senin (3/9) kemarin.

“Ini merupakan tindakan persuasif, yang bertujuan mengingatkan warga yang belum memiliki e-KTP untuk segera mengurus identitas dirinya ke Dinas Dukcapil Kota Sibolga. Dalam razia ini, kita bekerja sama dengan Satpol PP, Polres Sibolga serta Denpom 1/2 Sibolga,” jelas Kadis Dukcapil Kota Sibolga Drs H Ahmad Sulhan Sitompul M.AP di dampingi Kabid Pelayanan Data Penduduk, Helena Simaremare yang memimpin razia tersebut.

Dijelaskannya, dalam razia yang di gelar didapati sebanyak 59 warga diantaranya di Terminal kita mendapat 35 orang dan di pasar impres 24 orang yang tidak bisa menunjukkan e-KTP. “

“Data terakhir kita, sebanyak 3.953 warga Sibolga belum melakukan perekaman. Kita sudah mencatat nama warga yang tak bisa menunjukkan e-KTP tadi untuk segera melakukan perekaman data,” imbuhnya.

Menurutnya, kegiatan ini akan terus dilakukan Dukcapil Sibolga hingga akhir Desember 2018.

“Kita jemput bola ke masyarakat, selanjutnya akan dilakukan perekaman, baik secara mobile atau pun di tempat perekaman data kependudukan (TPDK) masing – masing kecamatan,” katanya.

Kegiatan ini, sambungnya, sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Kemendagri Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016, tentang KTP elektronik yang berlaku seumur hidup.

“Sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui regulasi ini, karena di beberapa e-KTP masih tercantum masa berlakunya,” ujarnya.

Bagi warga pemegang e-KTP yang masa berlakunya hingga 2019, lanjutnya, tidak perlu mengurus lagi karena e-KTP tersebut telah berlaku seumur hidup.

“Kecuali telah rusak atau hilang. Kartu identitas diri ini sangat penting, sesuai UU nomor 24/2013 pasal 63 ayat 5, penduduk yang memiliki e-KTP wajib membawanya saat berpergian,” ujarnya. (st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *