SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) yang bekerja sama dengan petugas Satpol PP Sibolga tertibkan Alat Peraga Kampanye Calon Legislatif (APK Caleg) yang menyalahi aturan yang di pasang pada lokasi fasilitas umum dan fasilitas pemerintah di kota Sibolga. Selasa (4/12)
Penertiban APK caleg dari sejumlah partai politik ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP mulai dari Jalan Sibolga – Barus hingga Jalan SM Raja Sibolga, berupa baliho dan spanduk.

Divisi Penindakan Bawaslu Kot Sibolga Darwis Sibarani saat dikonfirmasi Tapanulinews24jam menyampaikan APK caleg ditertibkan karena dipasang pada lokasi fasilitas umum dan fasilitas pemerintah. Selain menyalahi lokasi pemasangan, APK caleg ditertibkan karena tidak sesuai dengan desain yang diatur dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018.
“Satu hal lagi, sebelumnya kita sudah surati KPU tentang pemasangan APK caleg, ternyata jawaban KPU, belum ada satupun partai yang melaporkan APK tambahan di luar APK yang difasilitasi oleh negara, itu maka nya kita tertibkan,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, APK caleg yang ditertibkan petugas Satpol PP sudah dibawa ke kantor Bawaslu untuk didata dengan kondisi APK, dipastikan tidak rusak.
“Banyak APK yang sudah kita tertibkan, nanti kita data. Artinya disini kita tidak ada melakukan perusakan APK, kita hanya menyarankan kepada caleg atau partai politik, supaya dipasang sesuai regulasi yang ada,” terangnya.
Sambungnya, proses penertiban APK caleg menyalahi aturan akan dilaksanakan selama dua hari, sementara masalah branding mobil caleg, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Dinas Perhubungan Sibolga.
“Kami menghimbau terkait dengan pemasangan APK kedepan, Partai Politik agar memasang APK pada tempat – tempat yang sudah ditentukan KPU, tentunya setiap APK yang di pasang atau di cetak oleh partai politik sendiri, agar dilaporkan secara jelas. Jumlahnya berapa dan kordinasinya jelas sama KPU, sehingga pemberitahuannya jelas sama Bawaslu,” katanya. (nt)










