Berdiri Baliho Caleg, Warga Jemaat GKI Kecewa Akan Gereja Tandingan

Tapanuli Tengah2165 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 15.30 WIB

Warga jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Sumatera Utara (Sumut) Kolang merasa kecewa dan heran, dimana ada salah seorang warga jemaatnya mendirikan sebuah gereja tandingan untuk sebuah kepentingan.

Pendeta GKI Sumut Kolang Dr Maimum Pardede, M.Miss ketika dikonfirmasi lewat via selulernya, Rabu (12/12) mengatakan perbuatan itu dilakukan dengan tergesa – gesa dan terkesan menimbulkan keresahan, penaikkan plank yang sama atas nama GKI Sumut Kolang, yang dilakukan oleh kelompok berinisial MH adalah perbuatan yang melanggar tata Gereja  GKI Sumut

“Diduga perbuatan itu mau mengambil keuntungan tertentu, terbukti dengan adanya Baliho salah satu Caleg dilokasi yang sama. Perbuatan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang sudah dikeluarkan keanggotaan jemaatnya dari GKI Sumut Kolang, karena perbuatan ini menimbulkan keresahan dan ketidak tentraman dalam kehidupan beragama. Diduga ada motif terselubung didalamnya,” katanya seraya menambahkan kita tidak tau motif apa, tapi itu pasti ada. Tapi yang jelas perbuatan itu dilakukan oleh orang – orang yang kurang bertanggungjawab dan tidak tau malu.

Disinggung mengenai kalau gereja itu berdiri atas adanya musawarah dari Ketua Sinode GKI, dirinya menjawab kalau itu dikatakan atas dasar musyawarah dengan Sinode

“Sinode kan lembaga atau Institusi, berarti harus ada surat keputusan dan Sinode kan tau di GKI Sumut Kolang itu kan sudah ada GKI Sumut Kolang. Kok dikeluarkan SK, jadi bisa saja perkataannya itu masih perlu di klarifikasi dan masih perlu diperjelas,” katanya

Mengenai adanya beberapa jemaat terkabung dalam GKI Sumut tandingan tersebut, dirinya menyampaikan itu mereka langsung jemput kerumah dengan iming – iming dan bahkan ada yang dikasih uang. Supaya beribadah kerumahnya

“Ada yang dikasih uang, memang kebetulan waktu sakit, dijemput dan dibawa. Jadi ada unsur paksaan yang dilakukan dengan halus,” ucapnya

Sambungnya, kalau dengan MH yang mendirikan Gereja GKI Sumut Kolang tandingan ini dirumahnya. Inikan dengan GKI Sumut Kolang dan Sinode, kami masih dalam permasalahan perdata di Pengadilan Negeri Siantar.

“Jadi situasi belum selesai, dia (MT –Red) sudah buat seperti ini, itu kan berarti tidak mempunyai etikat  yang baik untuk menciptakan perdamaian,” tegasnya

Dirinya berharap kepada pihak Sinode, Klasis dan kelompok ini supaya bertobat. Kalau sudah bertobat pasti perbuatannya baik,” harapnya

Sementara itu, jemaat Gereja GKI Sumut Kolang ketika dikonfirmasi mengatakan sebagai umat kristinani perbuatan ini sangat memalukan, kenapa kita katakan memalukan. Karena ada pencaplokan daripada gereja GKI Sumut Kolang. Lalu jarak dari pada Gereja GKI sekarang tempat kami beribadah itu berjarak hanya 10 Meter dari Gereja dengan rumah dari pada tempat beribadah kubu dari pada MH

“Artinya dalam hal ini, pelaksanaan ataupun berupa ritual ibadah yang dilakukan mereka kami menganggap bahwa itu adalah liar dan patut kami duga bahwa itu adalah aliran sesat. Kenapa saya katakan seperti itu karna tidak sesuai dengan aturan daripada peraturan bersama Meteri Agama dalam negeri Nomor 9 Tahun 2006, jadi ini sangat bertentangan dengan pedoman tugas pelaksanaan kepala daerah  dan wakil kepala daerah pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah,” sebutnya

Jadi harapan kami dalam hal ini khususnya kepada pemerintah yang ada dikecamatan Kolang, ini harus sigap menanggapi. Kenapa saya katakan seperti itu, karna jemaat – jemaat yang lain sudah banyak tersinggung dan emosi atas kehadiran daripada Gereja atau pun suatu persekutuan yang dilakukan oleh MH

“Menjadi timbul pertanyaan dikalangan masyarakat, itu Gereja atau apa, itu grosir atau rumah ibadah. Ada kami lihat rumah dari pada MH tersebut ada baliho daripada salah satu Caleg atau pun salah satu Parpol dan ada berdekatan dan jaraknya itu tidak lebih kurang daripada setengah meter daripada plank gereja yang dicaplok mereka yang mengatasnamakan GKI Sumut Kolang,” ujarnya

Jelas dalam hal ini kami selaku jemaat dari pada GKI Sumut Kolang sangat keberatan dalam hal ini, kenapa kami katakan seperti itu. Itu salah satu tindak pidana pemalsuan dokumen atau pun penciplakan daripada nama yang telah resmi dan sah lalu diambil mereka, untuk kepentingan mereka untuk bersekutu didalam rumah MH

“Secepatnya MH untuk bertobat dan kembali kejalan yang benar, karna kenapa dia sudah dikeluarkan dari Gereja kok dia mengatasnamakan GKI Sumut Kolang. Itu jelas melakukan tindak pidana, dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan ini kepada piahk yang terkait,” tegasnya

Kalau dia menanggapi bahwa dia mendirikan Gereja tersebut atas izin dan musyawarah dengan Sinode, ada gak  tembusannya itu kepada GKI Sumut Kolang yang ada kami huni

“Saya sudah menelpon dari pada Lurah Kolang Nauli, bahwa dia mengatakan tidak pernah menerima surat seperti yang disampaikan MH. Seperti juga dengan Kapolsek Kolang dalam hal ini dia juga tidak ada menerima surat seperti yang diucapkan MH dengan Camat juga tidak ada. Jadi atas dasar apa dia melakukan pembohongan seperti itu,” ungkapnya seraya mengatakan kami sudah serahkan ini kepada pengacara kami Parlaungan Silalahi, SH dengan Mangihutua Rangkuti, SH dan Frederik Rangkuti, SH untuk membantu kami dalam hal ini para jemaat yang ada dan merasa resah di GKI Sumut Kolang yang dibawahi oleh amang Pendeta Maimum Pardede

Terpisah, MH ASN yang mendirikan Gereja GKI Sumut Kolang tandingan ketika dikonfirmasi lewat via selulernya enggan memberikan komentar, ketika ditanya mengenai Gereja GKI Sumut Kolang tandingan yang didirikannya HP tersebut langsung diputus. (hs)        

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *