SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Binner Sihotang (80) warga Desa Sipagabu, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), terpaksa melaporkan menantunya ke Polres Sibolga, Sabtu (29/11), karena tak terima dipukul secara berulang – ulang pada bagian wajah dan kepala hingga terluka.
Kapolres Sibolga AKBP. Edwin H. Harianja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Selasa (8/1) menjelaskan aksi kekerasan itu terjadi jam 02.00 wib di dalam rumah di Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara kota Sibolga.
“Aksi kekerasan yang dialami korban dari menantunya berinisial RS, saat Binner Sihotang melerai pertengkaran tersangka dengan istrinya yang merupakan anak kandung korban,” kata Sormin.
Sambungnya, tersangka yang telah dikaruniai dua orang anak selanjutnya ditangkap pada jam 03.00 wib saat sedang tidur di warung depan rumahnya. Sebelum terjadinya aksi kekerasan, usai tersangka minum tuak, ia kemudian kembali ke rumahnya dan mencari sesuatu, namun ia lupa menaruh yang dicari tersebut entah disimpan dimana. Selanjutnya RS pun memanggil istrinya.
“Saat itu istri bertanya, “apa yang kau cari, kasih tau samaku”. Namun tersangka saat itu keluar rumah dan kemudian mendatangi istrinya dan langsung menampar wajah istrinya,” ujarnya.
Tambahnya, mendengar ada keributan itu mertua tersangka kemudian bangun dan bertanya “kenapa kalian ribut”. Mendengar itu tersangka emosi dan meninju mertuanya lebih dari satu kali. “Setelah puas melakukan aksinya, RS kemudian tidur di warung depan rumahnya,” jelasnya
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,8 tahun,” paparnya. (nt)






