Pencuri Lagi Pacaran Diringkus Polisi

Sibolga3759 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 09.00 WIB

ADT alias D (25) salah seorang warga Jalan Gambolo, Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, berhasil ditangkap Polisi saat sedang berjalan bersama teman wanitanya.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1) mengatakan, Rumah milik Mhd Ridwan (36) warga Jalan Kakap, kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, telah dibobol seorang pencuri.

“Penangkapan tersangka setelah pemilik rumah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sibolga Sambas. Mendapat laporan tersebut Iptu K. Butar – Butar langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan mengumpul bukti yang terkait kasus tersebut,”  ucapnya.

Sambungnya, dalam laporannya ke Polisi, korban mengaku kehilangan tiga unit Handphone dan uang Rp1 juta. korban dirugikan Rp 4,7 juta. Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak sendiri. identitas temannya telah kita kantongi dan sedang diburu.

Dijelaskanya, ADT bersama temannya berhasil masuk ke dalam rumah Ridwan dengan mencongkel pintu rumah dengan gunting kecil.

“Saat pintu berhasil dibuka, keduanya kemudian masuk ke dalam rumah. Saat mereka masuk, pemilik rumah sedang tertidur. Melihat situasi itulah keduanya mencuri Hp dan uang dari rumah korban,” katanya

Tambahnya, tersangkanya seorang buruh berinisial ADT alias D (25) warga Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga, dan telah berhasil ditangkap petugas pada jam 22.00 WIB saat sedang berjalan dengan teman wanitanya di Jalan Gambolo, kota Sibolga.

“Tersangka ADT sudah pernah dihukum tahun 2016 silam dalam kasus yang sama. Hukuman yang dijalani tersangka selama 1 tahun 8 bulan di Lapas kelas II A Sibolga. Dari tersangka, barang bukti yang diamankan petugas yakni tiga buah Hp, gunting, jaket dan celana pendek. Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melapas 363 ke 3e 4e 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” jelasnya. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *