Warga Resah, Narkoba Beredar Bebas di Sarudik Tapteng

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Agu 2026 15:01 84 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB

Sejumlah warga di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), khususnya Lingkungan III dan kawasan persawahan, mulai merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah yang dapat merusak generasi muda.

“Buktinya sejumlah warga banyak yang tertangkap oleh pihak Kepolisian, pengguna dan pengedar jenis barang haram ini sudah mulai masuk ke sejumlah desa,” kata seorang tokoh masyarakat, Anto Sialoho, Sabtu (22/8/2026)

Ia mengatakan, maraknya peredaran narkoba karena masih minimnya tingkat sosialisai dampak dari barang terlarang itu, masih belum optimalnya penegakkan hukum yang justru hanya tertangkap adalah pelaku dan penggunan bukan pengedar.

Otak pelaku pengedaran jenis sabu, ganja dan lainnya itu belum tertangkap, sementara masyarakat ingin melapor terkait hal itu masih ada rasa ketakutan, selain itu sebaiknya diupayakan penegakkan hukum secara maksimal dan digelarnya tes urine ke sejumlah warga maupun penegakkan hukum sendiri.

“Jika memungkinkan dibentuk Badan Narkotik Kabupaten yang dinilai bisa menanggulangi dan menangani warga yang kecanduan narkoba,” jelas Anto yang merupakan Ketua HNSI Kabupaten Tapanuli Tengah

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah baru – baru ini mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (17/8/2026) sore sekitar jam 16.00 WIB.

Tersangka berinisial SNS alias B (47), seorang pekerja swasta warga setempat, ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait kerap terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya 5 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,38 gram, 5 buah plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp250.000, 5 buah kaca pirex, 3 buah alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, 1 bungkus rokok merek LVL warna hitam, serta 1 unit HT merek Xiamen warna hitam.

Tersangka kini terancam dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA