Asep Iwan Iriawan : Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Hanya Menangkap

Jakarta News – Pengamat hukum Asep Iwan Iriawan menilai pemberantasan korupsi tak bisa berhenti hanya dengan menangkap koruptor. Penangkapan tidak akan menghentikan seseorang untuk tidak korupsi.

“Sekarang yang penting memberikan teladan termasuk memperkuat struktur kelembagaan dan sinergitas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), polisi dan kejaksaan,” ucapnya, selasa (15/02/2019)

Sambungnya, komitmen pemberantasan korupsi juga tak sesederhana narasi dalam visi misi calon presiden dan calon wakil presiden yang bertarung dalam Pilpres 2019. Apalagi sekadar retorika.

“Implementasi dan komitmen dari semua pihak terutama partai politik yang kerap terjerat kasus korupsipun dalam sebuah visi misi, bukan hanya narasi menegakkan hukum setegak-tegaknya namun perlu dibarengi dengan regulasi, implementasi, dan kontribusi,” ujarnya.

Tambahnya, bukan cuma tegakkan hukum setegak-tegaknya tetapi bagaimana implementasi hukum tadi dilaksanakan dengan teladan. (Misalnya) Saya sekeluarga, partainya, pendukungnya, pengusungnya, relawannya, termasuk mengendalikan kepala daerah yang berbeda partai.

Sementaa itu, pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai pendidikan antikorupsi tidak hanya berawal dari keluarga namun partai politik harus berani mendeklarasikan diri bahwa mereka juga antikorupsi. Misalnya dengan saat ada kader partai terjerat korupsi, partai yang bersangkutan bersedia tidak ikut pemilu dalam satu periode pemilhan.

“Jadi bukan cuma orangnya partainya juga diberi sanksi, ketika kader partai korupsi tidak boleh lagi kita sebut oknum karena itu bagian dari sistem dan oknumnya harus bertanggung jawab,”katanya.

Dirinya menambahkan andai partai politik komitmen tidak ikut satu periode pemilu saat ada kadernya yang korupsi, hal itu akan menjadi terobosan luar biasa. Bagaimana pun tawaran semacam itu akan berkontribusi positif dalam pemberantasan korupsi. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *