Terkait Kebakaran PLTU Labuhan Angin, DPR RI Akan Panggil PLN Indonesia Power 

Nasional1900 Dilihat

TAPTENG NEWS – Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terkait insiden ledakan dan kebakaran hebat, yang terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Kamis (8/5/2025).

Dalam pemberitaan itu, dua unit turbin beserta instalasi penting dilaporkan hangus terbakar, dengan estimasi kerugian mencapai triliunan rupiah meskipun tidak menimbulkan korban jiwa.

“Insiden ini terjadi pada objek vital nasional yang seharusnya memiliki sistem proteksi dan pengawasan berlapis,” kata Gunhar kepada wartawan, Jumat (9/5/2025) yang dikutip dari Monitor Indonesia.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan itu dokumen-dokumen prosedur keselamatan dan operasional pada fasilitas vital, seperti PLTU seharusnya direview secara regular, agar tetap relevan dan sesuai standar terbaru.

“Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan tidak hanya pada pelaksanaan SOP dan prosedur K3, tetapi juga terhadap validitas dan pembaruan dokumen SOP dan K3-nya itu sendiri,” jelasnya.

Kemudian dirinya menyebutkan untuk tidak berpatokan pada checklist pelaksanaan dilapangan, akan tetapi harus menelusuri juga apakah dokumen yang digunakan memang masih layak dan mutakhir.

Dia juga menyayangkan terkait informasi awal yang mengatakan bahwa kebakaran dipicu oleh sambaran petir. Namun dirinya mengingatkan agar peristiwa seperti ini, tidak disepelekan dengan narasi, yang justru memperlihatkan lemahnya sistem pengamanan infrastruktur strategis nasional.

“Jangan sampai seperti kilang Pertamina yang mengalami ledakan berulang kali. Masak iya, objek vital nasional bisa se-rentan itu terhadap cuaca,” sebutnya.

Selain itu, Gunhar tetap menekankan pentingnya memastikan pasokan listrik kepada masyarakat tidak terganggu, akibat penghentian operasional unit pembangkit.

“PLN dan Kementerian ESDM harus menjamin tidak ada gangguan suplai listrik. Ini menyangkut pelayanan dasar publik,” ungkapnya.

Kemudian menindaklanjuti peristiwa kebakaran tersebut, Komisi XII DPR RI berencana memanggil pihak manajemen PLTU Labuhan Angin serta PT PLN Indonesia Power, untuk meminta klarifikasi dan penjelasan menyeluruh.

“Kita tidak bisa anggap remeh peristiwa ini. Ini bukan hanya soal kerugian material, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap manajemen objek vital negara,” bebernya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *