Jakarta News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur tata cara penagihan yang bisa dilakukan oleh perusahaan pembiayaan. Aturan ini termasuk dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang diterbitkan pada akhir tahun lalu.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W Budiawan menyampaikan beberapa hal yang diatur seperti mekanisme surat peringatan yang harus berisi minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, serta bunga dan denda yang terutang.
“POJK ini juga memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat,” ucapnya. Rabu (16/01/2019)
Sambungnya, pihak ketiga yang diperbolehkan harus berbadan hukum. Selain itu mereka harus memiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.
“Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain di bidang penagihan ini,” terangnya.
Tambahnya,
berdasarkan hasil analisis laporan bulanan
perusahaan pembiayaan periode Desember 2016 sampai dengan November 2018, Rasio
Non Perfoming Loan (NPF) industri perusahaan pembiayaan menunjukkan perbaikan
dari rasio NPF 3,08 persen pada November 2017 menjadi 2,83 persen pada November
2018. (int)






