Kejagung RI dan Kajatisu Diminta Copot Timbul Pasaribu Dari Jabatannya Sebagai Kajari Sibolga

Sibolga898 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.20 WIB

Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) diminta agar mencopot Timbul Pasaribu dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga

“Karena kami tidak percaya lagi dengan keseriusan Timbul Pasaribu dalam hal memimpin Kejaksaan Negeri Sibolga menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dalam penindakan tindak pidana korupsi dan pidana umum, dan menggantikan dengan pajabat Kejaksaan yang serius dan peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Herbert Roberto Sitohang Wartawan Media Joernal Inakor saat menggelar aksi Unras di Kantor Kejari Sibolga, Rabu (10/2)

Disampaikannya, mendesak DPRD Kota Sibolga dan DPRD Tapteng untuk segera membentuk Pansus, Hak Angket atau Interplasi tentang boroknya kinerja oknum Kajari Sibolga Timbul Pasaribu dalam menangani berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sibolga dan Tapteng yang merugikan keuangan negara yang telah dilaporkan berbagai LSM, Wartawan, Mahasiswa dan juga masyarakat di Desa dan Pimpinan DPRD Tapteng

“Meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Janwas) Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Asisten Pengawas (Aswas) Kajatisu untuk mengusut dugaan transaksional dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kajari Sibolga Timbul Pasaribu. Terkait dalam melakukan penuntutan kasus judi bandar togel 303 ayat 1 hanya 2 bulan penjara pada bulan September 2018 yang lalu sehingga divonis Hakim 1 bulan 15 hari, padahal ancaman hukuman penjara pasal 303 ayat KUHP adalah 10 Tahun penjara,” ujarnya

Sambungnya, mendesak oknum Kajari Sibolga Timbul Pasaribu dengan kesadaran diri agar segera turun atau mundur dari jabatannya, karena kami menganggap Timbul Pasaribu tidak bisa lagi dipercaya bekerja dalam menegakkan hukum.

“Memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ungkapnya. (hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *