TAPTENG NEWS – JAM 09.00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia datang ke Kabupaten Tapteng. Kehadiran KPK ini bukanlah untuk menangani kasus, melainkan memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi pejabat di Pemkab Tapteng.
Pada kegiatan sosialiasi pengendalian gratifikasi yang dibuka oleh Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dan diikuti oleh Wakil Bupati Tapteng Darwin Sitompul beserta Sekda dan seluruh OPD Pemkab Tapteng itu berlangsung, Kamis (21/2) di ruang rapat Cendrawasi Kantor Bupati Tapteng.
“Kami mengucapkan selamat datang kepada pak Ady Suryanto yang telah datang untuk memberikan sosialisasi disini, kepada para pimpinan OPD saya harap agar dapat dipelajari dan dilanjutkan dengan baik,” ujar Bakhtiar saat membuka acara.
Disela-sela kegiatan sosialiasi itu, para pimpinan di lingkungan Pemkab Tapteng diberikan pencerahan terkait pencegahan gratifikasi agar tidak terindikasi siap.
“Walau sedikit menerima itu gratifikasi, berlawanan dengan kewajibannya sebagai PNS, berlawan dengan PP 53. Jadi kalaupun ada menerima sesuatu, semua sudah ada ketentuannya. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, apa yang diterima silahkan di laporkan ke KPK, bisa melalui Inspektorat,” ujar Edy Suryanto Deputi Pencegahan Gratifikasi KPK.
Selain itu, Edy juga menjelaskan ada beberapa gratifikasi yang tidak wajid di laporkan ke KPK, selama itu tidak memiliki konflik kepentingan yang berkaitan dengan jabatan.
“Ya contohnya, pak wakil terima uang dari anaknya yang sudah kerja, apa itu gratifikasi? Ia, tapi apakah itu gratifikasi yang dilarang?, selama tidak memiliki konflik kepentingan dengan jabatnnya ya itu sah-sah saja,” ucap Edy.
Usai memberikan sosialisasi itu, kepada wartawan Edy mengaku bahwa kedatangannya ke Tapteng memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi itu merupakan agenda dari KPK sendiri.
“Kami sendiri, rutin sih biasanya. Cuma, tahun lalu Tapteng nggak masuk, tahun ini baru masuk. Kan 600 kabupaten/kota kan kami harus bagi, kami hanya 40 orang, bergiliran kami,” ucapnya.
Ia berharap, dengan dilakukannya sosialisasi itu, para OPD di Kabupaten Tapteng dapat menyadari bahwa adanya resiko gratifikasi untuk itu diharapkan agar dapat menghindari resiko hukum.
“Kalo OPD yang pertama ada kaitannya dengan gratifikasi sadar, bahwa ada resiko gratifikasi dalam konteks pelayanan kepada masyarakat, maka itu yang harus dikendalikan atau dihindari. Resiko hukum harus dihindarilah itu intinya,” tutupnya. (ts)












