Diduga melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, Ketua Pengelola Komplek Megaland Bisnis Center Pematangsiantar, Andriani Jafar dilaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan UPT P.Siantar.
SIANTAR NEWS – JAM 15.00 WIB
Hal itu disampaikan oleh Daulat Sihombing SH MH, Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch, dalam kedudukannya selaku Kuasa Hukum bagi 9 orang eks pekerja/ buruh yang mengadukan Sdri Andriani Jafar, atas dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan sebagaimana diatur Pasal 90 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 184 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dauat Sihombing menyebutkan, ke-9 eks pekerja/ buruh tersebut masing-masing Nur Sayida Siregar (53), Sinem (78), Sriyana (48), Sartiana Damanik (48), Yunawati (38), Renti Tiodora Siagian (35), Putra Lumbanraja (25), Aliman Sirait (60), dan Helmida br Pakpahan (42) selaku isteri dari alm Sumihar Halomoan Pardede alias Coki Pardede, eks Humas Megaland Bisnis Center.
Dalam suratnya No. 50/SW/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 ke Pegawai Pengawas, selain menjadi korban tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, ke-9 eks pekerja/ buruh juga menjadi korban PHK sewenang- wenang, dan hak- hak pekerja/ buruh yang meninggal dunia pun tidak dibayar oleh pengelola Megaland.
Tindak Pidana Ketenagakerjaan
Menurut Daulat, UMK Pematangsiantar 2017 adalah sebesar Rp 1.963.000/ bulan, dan Tahun 2018 Rp 2.133.977 per bulan. Namun upah yang dibayarkan oleh pengelola Komplek Megaland kepada pekerja/ buruh lebih rendah dari UMK, yakni hanya berkisar Rp 1.290.000.- s/d Rp 1.470.000 per bulan, termasuk di dalamnya insentif sebesar Rp 250.000 per bulan dan tunjangan beras 20 kg per bulan.
Setelah dikalkulasi, ujar Daulat, Januari hingga Desember 2017, ke-9 kliennya kekurangan upah sebesar Rp 67.620.000, dan selanjutnya Januari 2018 hingga di PHK pada Oktober 2018 kliennya kekurangan upah sebesar Rp 71.237.930.
Dijelaskannya, Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Th. 2003 mengatur, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, Pasal 90 ayat (2) berbunyi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kejahatan.
Kemudian Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 90 ayat (1), maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.
“Berdasarkan ketentuan itu, tindakan pengelola Megaland yang membayar upah para pekerja/ buruh lebih rendah dari UMK merupakan pelanggaran terhadap Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” sebut Daulat Sihombing.
PHK Sewenang-Wenang
Berdalih “dirumahkan”, secara sepihak pengelola Komplek Megaland juga disebut Daulat telah melakukan PHK terhadap kliennya, kecuali alm Coki Pardede, pada Oktober 2018, tanpa pembayaran hak–hak sebagai akibat dan konsekuensi dari PHK, sehingga bertentangan dengan Pasal 156 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003.
Terkait dengan PHK sewenang- wenang tersebut, menurut Daulat, seyogainya pengelola haruslah membayar pesangon para pekerja/ buruh sebesar 2 (dua) kali, Pasal 156 ayat (2), penghargaan masa kerja (PMK) sebesar 1 (satu) kali, Pasal 156 ayat (3), dan penggantian hak 1 (satu) kali, Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003, yang setelah diperhitungkan berdasarkan ketentuan UMK Tahun 2018, yang totalnya Rp 311.085.828.
Hak Pekerja/ Buruh Yang Meninggal Dunia
Helmida br Pakpahan (42) isteri Alm Sumihar Halomoan Pardede alias Coki Pardede, adalah eks Humas Komplek Megaland Bisnis Center, yang telah bekerja selama 15 (lima belas) tahun lebih sejak Juli 2003 hingga meninggal dunia tertangal 5 Agustus 2018.
Menurut penjelasan Daulat Sihombing, Pasal 166 UU No. 13 Tahun 2003 mengatur, bahwa ahli waris dari pekerja/ buruh yang meninggal dunia berhak memperoleh pesangon 2 (dua) kali (Pasal 156 ayat (2)), PMK 1 (satu) kali (Pasal 156 ayat (3)), dan penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat(4) UU No. 13 Tahun 2003.
Beranjak dari UMK Tahun 2018, dan masa kerja 15 tahun lebih, jelas Daulat, semestinya ahli waris Alm Coki Pardede berhak mendapatkan pesangon/ PMK dan penggantian hak, yang totalnya sebesar Rp 58.897.765.
“Bila diakumulasi tentang kekurangan upah, pesangon dan hak pekerja/ buruh yang meninggal dunia, maka kewajiban pengelola yang harus dibayarkan kepada kesembilan eks pekerja/ buruh sama dengan Rp 563.011.140 (Lima ratus enam puluh tiga juta sebelas ribu seratur seratus empat puluh rupiah),” ucap Daulat Sihombing.
Karena permasalahan itu telah dilaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan UPT Pematangsiantar dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Daulat berharap kedua institusi ketenagakerjaan tersebut secara bersinergi sesegera mungkin memproses perkara.
“Dan jika pengelola tidak mampu atau tidak mau membayar hak–hak eks pekerja/buruh, agar status atau kedudukan Sdri Andriani Jafar sebagai Ketua Pengelola Komplek Megaland dibekukan atau dibatalkan. Karena keabsahan formalnya juga sangat diragukan,” ujar Daulat Sihombing.
Terkait laporan yang disampaikan Daulat Sihombing selaku Kuasa Hukum ke-9 eks pekerja/buruh tersebut, kru SiantarNews 24jam mendatangi Kantor Pemasaran Megaland untuk meminta tanggapan dari pihak pengelola Komplek Megaland, atas atas laporan tersebut, Jumat (22/3/19) sekira jam 15.00 wib.
Menurut B.Purba sekuriti di kompleks Megaland, Ketua Pengelola Komplek Megalan Apriyani Jafar sedang rapat dengan beberapa pegawai.
“Ibu Apriyani Jafar sedang rapat dengan pegawai. Kok bisa tahu ibu itu sedang di Megaland?” selidik Sekuriti tersebut seraya menunjukkan tempat rapat.
Dikatakannya, Ketua Pengelola Komplek Megaland tersebut bertempat tinggal di Medan, dan tidak setiap hari datang ke Megaland.
Namun, sekuriti tersebut meminta agar kru SiantarNews 24 jam bersabar menunggu rapat selesai.
“Tunggu aja bang, nanti keluar kok. Ibu itu selalu dikawal sama Danru (komandan keamanan),” sebutnya.
Sekitar sejam kemudian, rapat yang disebutkannya pun selesai, dan kru SiantarNews 24jam selanjutnya coba menemui Ketua Pengelola Komplek Megaland tersebut.
seraya memperkenalkan diri untuk meminta tanggapan dari Apriyani Jafar terkait pelaporan dirinya, salah seorang pegawai laki-laki di ruangan tersebut justru mengatakan hal yang berbeda dari keterangan sekuriti sebelumnya.
“cari siapa? Ibu Apriyani tidak ada,” sebutnya langsung terdiam setelah awak media langsung menyebutkan bahwa Apriyani Jafar ada di ruangan tersebut.
“Itu kok Ibu Apriyani Jafar,” sebut awak media sembari menunjuk orang tersebut, yang hanya berjarak 2 meter.
Tak ingin pimpinannya diwawancarai, sembari mengajak ke Pos Sekurit, Kepala Keamanan Komplek Megaland, B Purba, langsung menanyakan apakah sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu dengan Apriyani Jafar?
“Tunggu ya bang, coba saya tanyakan dulu pada pimpinan,” sebut Purba seraya kembali menuju ke ruang rapat.
Tak berapa lama kemudian, Purba juga coba berkelit, dengan mengatakan Apriani Jafar tidak berada di Megaland (Siantar), namun sedang di Medan.
Akhirnya Purba menyebutkan pegelola yang dilaporkan tersebut belum bersedia memberikan tanggapannya perihal pelaporan Sumut Watch.
“Tidak ada agenda pengelola untuk menjawab/menjelaskan pengaduan itu,” sebutnya seraya meminta no hp awak media.
B.Purba kemudian menanyakan apa saja yang hendak dikonfirmasi kepada pengelola Komplek Megaland.
“Nanti biar sekaligus dijawab pengelola, supaya tidak berulang ulang dijelaskan,” sebut Purba meminta kru SiantarNews 24jam memahami posisinya. (Sil)






