TOBASA NEWS – JAM 15.00 WIB.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Mintar Manurung kepada media center Tobasa, telah memberikan surat teguran pertama kepada, SH sebagai pengelola tanah urug di Desa Pardomuan Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir. Dengan nomor surat : 660/0222/P3K/DLH/2019, tanggal 04 Maret 2019.
Adapun surat yang dikirmkan adalah untuk menindak lanjuti laporan dan pengaduan masyarakat dan juga temuan tim DLH Kabupaten Tobasa pada tanggal 16 Pebruari 2019. Maka perlu melayangkan surat teguran aktifitas tanah urug di Desa Pardomuan, kata Mintar manurung, pada Jumat (22/3/2019).
Penghentian tersebut sesuai dengan surat Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : S.323/MENLHK/PHLHK/GKM.0/9/2017 tanggal 25 September 2017, sebagai upaya- upaya pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan.
Akibat surat teguran pertama yang sudah kita layangkan, diabaikan saudara SH maka kita akan melayangkan surat teguran yang kedua pada Senin (25/3/2019). Sebab kegiatan tanah urug tersebut masih beroperasi, sebutnya.
Selanjutnya, apabila surat edaran kedua tidak juga diindahkan, aktifitas galian tanah urug masih juga beroperasi, “Akan segera kita tindak.”
Sebab, Pihak DLH Kabupaten Tobasa, sudah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tobasa dan pihak mereka sudah bersedia, tinggal menunggu laporan penindakan.
Seperti kita ketahui, masalah penindakan penghentian, yang berwenang adalah Satuan Polisi Pamong Praja, dimana pihak Dinas Lingkungan hidup sebatas memberikan arahan dan petunjuk lokasi yang akan ditertibkan, terang Mintar Manurung. (rait)






