SIBOLGA NEWS – JAM 11.00 WIB
Ketua DPRD Kota Sibolga Tonny Agustinus Lumban Tobing resmi melantik dan mengambil sumpah 3 anggota DPRD kota Sibolga pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014 – 2019 di Gedung Paripurna DPRD Kota Sibolga, Senin (25/3) pagi.
Ketiganya dilantik berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/79/KPTS/2019 yang dikeluarkan tanggal 5 Februari 2019 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Penggantian Antar Waktu (PAW) kota Sibolga sisa masa jabatan tahun 2015 – 2019 atas nama Emmi Sitanggang dari Partai PKPI
Surat keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/81/KPTS/2019 yang dikeluarkan tanggal 5 Februari 2019 tentang peresmian pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kota Sibolga sisa masa jabatan tahun 2014 – 2019 atas nama Imai Fitri Ida Manullang dari Partai HANURA
Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/82/KPTS/2019 yang dikeluarkan tanggal 5 Februari 2019 tentang peresmian pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kota Sibolga sisa masa jabatan tahun 2014 – 2019 atas nama Manahan Dalimuthe dari Partai NasDem
Ketiganya menggantikan anggota DPRD Sibolga sebelumnya, yakni Nikson Efendi Simanjuntak, Albar Sikumbang dan Hendra Syahputra. Pengambilan sumpah/janji itu dipimpinan langsung oleh Ketua DPRD Sibolga, Tony Agustinus Lumban Tobing.
Wakil Walikota Sibolga Edi Polo Sitanggang, S.Pi mengucapkan selamat bergabung dan bertugas kepada anggota dewan yang baru dilantik. “Kami berharap kita dapat bekerja sama membangun Kota Sibolga,” katanya
Ketua DPRD Sibolga Tony Agustinus Lumban Tobing mengucapkan selamat bertugas, semoga kepercayaan yang diberikan rakyat dapat dilaksanakan sebaik – baiknya.
“Serta dengan penuh rasa tanggung jawab yang berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ungkapnya. (nt)












