Berkedok Pengusaha Perumahan, Maringantua Hutapea Dibui 2 Tahun

Daerah, Siantar, Sumut759 Dilihat

SIANTAR NEWS JAM 14.00 WIB

Pelaku penipuan berkedok pengusaha perumahan (Properti), Maringantua Hutapea, warga Jalan Rakutta Sembiring Kota Pematangsiantar, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (26/3/19) sekira jam 14.00 wib.

Majelis Hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH menyatakan, Maringantua Hutapea terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riady Damanik SH, yang sebelumnya menuntut agar Maringantua dijatuhi pidana 3 tahun penjara.

Sekedar diketahui, berkedok akan mendirikan perumahan, Maringantua Hutapea menipu calon pebeli perumahan yang disebutkannya.

Hal itu bermula pada bulan September 2017, Robinson Silalahi mendapat informasi dari Domu Hutajulu bahwa Maringantua Hutapea selaku direktur CV Gabe Arta akan membangun perumahan type 36 di Jalan Damar Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Lalu Robinson Silalahi menemui Maringantua Hutapea di rumahnya di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, dan  selaku direktur CV Gabe Arta mengaku benar akan membangun perumahan tersebut.

Kemudian Robinson Silalahi memesan kepadanya 2 unit rumah type 36, yang akan dibangun menjadi 1 rumah, dan harga yang disepakati adalah sebesar Rp 320 juta. Maringantua pun meminta uang muka untuk pembangunan rumah tersebut sebesar Rp 75 juta, serta dijanjikan rumah akan dibangun pada bulan November 2017.

Saat itu korban juga menanyakan status tanah perumahan yang akan dibangun, dan dijawab Maringantua sudah beres surat lahan perumahan itu, dan Robinson Silalahi juga meminta surat tanah tersebut, yang dijawabnya dengan mengatakan ‘kayak gak percaya lae samaku?’.

Oleh karena percaya akan ucapan Maringantua, maka pada tanggal 28 September 2017, Robinson Silalahi mentransfer uang muka pembangunan rumah sebesar Rp 10 juta ke rekening BRI milik Maringantua, melalui ATM Mandiri. Dan pada tanggal 29 November 2017, kembali Robinson Silalahi mentransfer uang muka pembangunan rumah sebesar Rp 40 juta ke rekening BRI milik Maringantua. 

Lalu pada bulan November 2017, Maringantua kembali meminta kekurangan uang muka sebesar Rp 25.000.000 kepada Robinson Silalahi. Namun karena di lokasi perumahan belum ada tanda-tanda akan dibangun rumah, maka Robinson Silalahi tidak mau membayar kekurangan uang muka tersebut.

Bahwa hingga bulan Februari 2018, perumahan yang dijanjikan pelaku juga belum dibangun, maka Robinson Silalahi menanyakannya kepada Maringantua, dan dijawab ‘nanti akan dibangun’.  

Merasa tertipu, Robinson Silalahi pun meminta uangnya yang sebesar Rp 50.000.000 dikembalikan, namun Maringantua selalu berjanji akan mengembalikan pada bulan Juli 2018.

Akhirnya, pada bulan Agustus 2018, Robinson Silalahi menyadari telah menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku, selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pematangsiantar. Akibat perbuatan pelaku, Robinson Silalahi mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.(Sil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *