TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB
Sidang keempat (IV) Mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, dengan menghadirkan 4 orang saksi,Senin (25/3/19).
Amatan awak News24jam.com di PN Sibolga, ada empat saksi yang diperiksa. Keempat saksi tidak menyebutkan bahwa mereka tidak mengetahui tentang materi perkara.
Bonaran Situmeang ketika dikonfirmasi usai persidangan terkait empat saksi yang dihadirkan mengatakan saya tidak pernah menerima uang dan tidak pernah mengurus CPNS, sudah didengar sendiri. Tiba saatnya saksi tadi akan saya laporkan sebagai saksi palsu.
“Tapi karna masih banyak saksi, saya lihat yang mana yang palsu ini dan saya akan laporkan. Saya akan bertanggungjawab dan saya akan buktikan kepada saudara–saudara,” kata Bonaran.
Ketika ditanya apakah ada skenario dalam kasusnya, Bonaran mengungkapkan pasti. “Saya jamin 100 persen ada skenario dan rekayasa dalam kasus saya ini,” sebutnya.
Ketika ditanya tanggapannya tentang tidak hadirnya saksi pelapor, Bonaran mengatakan saya akan menuntut terus. Setiap persidangan supaya lebih dahulu pelapor HRS dihadirkan dalam persidangan, karna ini demi hukum karena negara ini negara hukum, ujarnya.
“Yang melaporkan saya HRS dan yang membuat saya tersangka dan duduk dikursi pesakitan serta dipenjara hingga hari ini HRS, seharusnya dari dia mulai pemeriksaan itu. Dia harus hadir, kenapa? Apa jaksa tidak mampu menangkap HRS, kalau tidak mampu kasih tau,” sebutnya
Ketika ditanya skenario menganai penangkapannya dibangun oleh siapa, Bonaran enggan memberitau.“saya tidak tau, tapi nanti anda sendiri akan tau itu,” ungkapnya
Saya berterimakasih kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, saya akan memberi pelajaran hukum yang berharga. Beginilah seharusnya persidangan, seharusnya dituntun dan diatur sedemikian rupa. Tertib semua dipersidangan dan jaksa tidak boleh menghalang – halangi orang berbicara kepada pers. “Apabila saudara pers tidak melaporkan, saya sendiri yang akan melaporkan ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui Bonaran dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang CPNS ketika menjabat Bupati Tapteng pada 2014 lalu. Dalam kasus itu, Bonaran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya oleh Polda Sumut diduga menggelapkan dana sekira Rp3,5 miliar.
Bonaran pun akhirnya ditangkap pada 16 Oktober 2018 di Bandung dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut. Bonaran ditangkap sesaat setelah dia bebas dari LP Sukamiskin atas kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar, yang menjeratnya. (dp)







