MADINA NEWS – JAM 15.03 WIB
Personel gabungan Sat Reskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Panyabungan Dahren (30), warga Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, Selasa (26/3) sore, sekira jam 16.00 Wib.
Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji, dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan, pria itu menyerahkan diri setelah melakukan pembunuhan tetangganya, Nasron Rangkuti (40) dan Mirwan Rangkuti (18). Peristiwa itu berawal ketika Nasron saat itu terdengar berisik di rumahnya sendiri yang tak jauh dari kediaman Dahren, Kamis (21/3) sekira jam 22.00 WIB.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, saat itu korban sedang minum-minum di rumah sambil ribut,” kata Irsan.
Karena ibunda Dahren sedang sakit, dia kemudian menegur tetangganya itu. Namun, alih-alih mengurangi keributan, Nasron malah tidak terima hingga akhirnya terjadi pertengkaran.
“Setelah itu tersangka mengambil parang di rumahnya dan kembali menuju ke rumah korban, kmudian terjadi perkelahian. Melihat tersangka mbawa parang, korban juga kemudian mnegambil parang dan membacok tersangka dan terkena di lengan sebelah kiri,” beber Irsan lebih lanjut.
Setelah itu, tiba-tiba Mirwan datang dengan membawa senapan angin. Melihat itu, Dahren kemudian membacok Mirwan dan tepat kena pada bahunya. Kedua pria itu kemudian tewas bersimbah darah di rumahnya.
Selanjutnya, Dahren kabur bersembunyi hingga akhirnya dia memutuskan untuk menyerahkan diri. Peristiwa itu kemudian dilaporkan keluarga korban sesuai laporan polisi nomor: LP/17/III/2019/SU/RES MD/Sek-Bungan.
Dari hasil olah TKP, polisi kemudian mengamankan 2 potong kain sarung kotak-kotak yang berlumuran darah, sepotong kaos warna hitam, sepotong kaos lengan panjang warna biru, sebilah parang bergagang kayu warna coklat, sepotong kemeja jeans warna biru dan celana pendek.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga hingga mendapat informasi dari Kepala Desa Pardomuan.
“Pada hari Selasa (26/3) sekira jam 15.00 Wib, Kepala Desa Pardomuan Mahlil Nasution, memberikan informasi kepada Kapospol Panyabungan Timur bahwasanya tersangka Dahren akan menyerahkan diri,” lanjut Irsan.
Kapospol Panyabungan Timur kemudian berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Madina. Mendapat informasi tersebut, KBO Reskrim Polres Madina dan Kapolsek Panyabungan beserta anggota kemudian bergerak menuju Desa Pardomuan dan mengamankan Dahren yang sudah berada di rumah Kepala Desa Pardomuan.
“Saat diamankan, tersangka terlihat mengalami luka bacok di lengan kiri bagian siku,” lanjutnya.
Berikut Dahren, polisi juga mengamankan sebilah parang dan 1 pucuk senapan angin.“Selanjutnya personel membawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Madina,” pungkasnya.(Mt/red)












