PDI Simpan Ganja Dibekuk Polisi

Daerah, Tapanuli Tengah4787 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 09.00 WIB

SP alias PDI (41) salah seorang warga Jalan Kesturi No.29 kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, terpaksa harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), dikarenakan ketahuan menyimpan sebuah narkoba jenis ganja. Jumat (05/4)

Sebelumnya sekitar jam 15.30 wib tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dari sebuah tangkahan ikan yang berada di jalan KH. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga karena kasus pemilikan narkoba.

“Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan informasi tersebut, tersangka pun berhasil diamankan petugas yang pda saat itu SP alias PDI sedang asyik duduk – duduk santai,” ucap  Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah AKP Martoni

Sambungnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 5 gram ganja kering yang siap pakai disalah satu saku kanan celananya yang tepatnya di dalam sebuah kotak rokok.

“Saat ditanya dari mana ganja tersebut didapat, tersangka mengatakan dari salah seorang yang berinisial E. Tersangka juga menjelaskan E hanya dikenalnya di sebuah tangkahan, jadi dirinya tidak tahu dimana rumahnya E tersebut, dan sayangnya, E sudah berangkat pula melaut,” ujarnya.

Tambahnya, meski demikian, tersangka tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. beserta barang bukti narkoba miliknya.

“Saat ini tersangka sudah diboyong ke Mapolres Tapteng guna untuk guna proses hukum selanjutnya,” jelasnya. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *