TAPTENG NEWS – JAM 9.00 WIB
Safran Matondang selaku Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia Data dan Informasi mengatakan dengan adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan Mahasiswa HMI terhadap terlapor H Imam Safii, SE sebagai calon Legislatif yang ada di Tapteng.
“Kita telah melakukan yang namanya sidang pendahuluan, jadi sidang pernyataan pendahuluan itu sudah dinyatakan sah kepada semua publik dan terbuka untuk umum dan sudah di tanda tangani resmi. Jadi terlapor dan pelapor sudah kita minta berkas dan sudah diterima dan ditunda untuk pemeriksaan itu sampai tanggal 11 April 2019,” kata Safran.
Adapun bentuk laporan, Safran katakan. Bahwa ada penulisan nama dengan data yang dibuat KPU di silon mungkin pada bulan September tahun 2018 yang lalu.
“Seyogiyanya di dalam data yang sebenarnya dia (Imam – red) sudah bercerai akta yang sudah ditunjukannya sama kita, tetapi di data silon itu masih dibuat nama itu masih ada nama istri nya, jadi disitu yang di laporkan oleh Mahasiswa HMI,” sebut Safran, Jumat (5/4).
Saat dikatakan KPU kurang teliti, Safran mengutarakan. “Kita tidak ada bilang KPU kurang teliti nanti sebagai pembuktian kita akan panggil sidang untuk selanjutnya,” sebutnya.
Apakah itu sebuah kesalahan? “Saya belum bisa mengatakan itu kesalahan dimana, tapi nanti sama – sama kita lihat pembuktiannya pada sidang selanjutnya,” pungkasnya. (bs)






