SIBOLGA NEWS – JAM 15.35 WIB
EL alias T (34) buruh bangunan yang tinggal jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga dilaporkan ke Polres Sibolga. Karna mencabuli seorang wanita sebut saja Mawar (21) di semak – samak yang ada di jalan Horas arah gunung Sibolga. Senin (13/5) sekira jam 15.35 Wib.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5) mengatakan Pardomuan Saragi (46) warga jalan O. Siahaan, Gg Perunggu, Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga dimana Mawar keluar dari dalam rumah dengan alasan kedepan.
“Mencari Mawar namun tidak ditemukan, saksi pergi kerumah keluarganya Basa Uli Marpaung, menelpon seorang laki – laki yang menurut Basa Uli mengetahui bahwa ada menjalin hubungan dengan seorang laki – laki dan setelah dihubungi laki – laki tersebut menerangkan bahwa tidak ada bersama Mawar,” katanya
Lanjutnya, tersangka mengantarian Mawar kerumah dan kemudian saksi menanyakan pada Mawar dan Mawar menjelaskan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh seorang laki – laki yang dianggap sebagai pacarnya
“Selanjutnya saksi menyerahkan seorang laki – laki ke Polres Sibolga untuk di proses, tersangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga,” ucapnya
Dijelaskan, korban Mawar adalah wanita disabilitas berdasarkan Surat Keterangan Lembaga Bersumber daya Masyarakat wilayah Sibolga
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman selamalamanya 9 tahun. (ded)










