SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB
Dinas Pendidikan Kota Sibolga menyatakan, sistem zonasi PPDB tahun 2019 bertujuan untuk menghapus keberadaan sekolah unggulan.
Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar Andi Yos Dahlan mengatakan, hal itu sesuai dengan visi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang ingin menghapuskan istilah sekolah unggulan.
“Menghapus istilah sekolah unggulan itu adalah visi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap andi diruang kerjanya, Jumat (28/06).
Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Daerah juga telah meniadakan program sekolah unggulan yang sebelumnya pernah diterapkan kebeberapa sekolah SMP Negeri yang ada di kota Sibolga.
“Kalau tahun sebelumnya ada program sekolah unggulan di SMP 1, SMP 2, dan SMP 3, kalau sekarang sudah gak ada lagi,” ucapnya.
Dengan adanya sistem zonasi saat ini. Pemerintah juga berupaya melakukan pemerataan dalam peningkatan kualitas pendidikan, sekolah favorit, serta kualitas Guru keseluruh sekolah yang ada.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Sibolga sudah menjadwalkan pendaftaran PPDB tahun 2019 untuk tingkat SMP dimulai pada bulan Juli.
“PPDB tahun 2019 baru akan dimulai bulan Juli dengan dua tahapan untuk pelaksanaan PPDB di kota Sibolga,” terangnya.
Tahap pertama diawali pra pendaftaran tanggal 1 – 5 Juli bagi calon peserta didik yang berasal dari luar kota Sibolga.
Kemudian, tahap kedua tanggal 6 – 10 Juli jadwal pendaftaran dengan cara online untuk siswa yang berdomisili dalam zonasi maupun yang berasal dari luar daerah Sibolga.
“Pendaftaran PPDB dibagi menjadi dua tahap, dan untuk pendaftaran online dilakukan di halaman webppdbkotasibolga.com,” jelasnya.
Tambahnya, dalam proses pendaftaran PPDB tidak ada dipungut biaya apapun, namun orangtua dan siswa harus melengkapi data diri sebagai persyaratan. Tidak ada biaya apapun untuk mendaftar, yang penting ada KTP dan KK. (riz)






